MOM'S LIFE
Bunda, Begini Ketatnya Pemberian Izin Edar Vaksin COVID-19 oleh BPOM
Jujuk Ernawati | HaiBunda
Rabu, 04 Nov 2020 18:10 WIBSejumlah negara di dunia tengah mengembangkan vaksin untuk menangani pandemi COVID-19, termasuk Indonesia. Dan demi mendapatkan vaksin yang memberikan khasiat kepada masyarakat luas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki standar yang ketat untuk memberikan izin edar melalui serangkaian riset dan uji yang komprehensif, Bunda.
BPOM merupakan bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bertugas mengawal proses pengembangan vaksin COVID-19 dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan memprioritaskan kesehatan masyarakat luas.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah-langkah strategis pengawalan penyediaan vaksin COVID-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi J Hutadjulu, dikutip dari laman covid19.go.id.
Karena itu, sebelum dinyatakan siap dan aman diberikan kepada masyarakat, vaksin COVID-19 harus melalui tahap penelitian yang panjang. BPOM pun memiliki standar dalam pemberian izin penggunaan vaksin, yakni harus melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk membuktikan khasiat dan keamanannya.
Selain itu, mutu produk juga harus dijamin lewat evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin yang harus sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Setelah vaksin dianggap memenuhi syarat aspek keamanan, khasiat, dan mutu, BPOM baru bisa memberikan izin penggunaan. Izin penggunaan vaksin ini bisa berupa Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar.
EUA merupakan mekanisme registrasi khusus untuk obat dan vaksin pada kondisi darurat seperti pandemi COVID-19, yang mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nah, bagi industri farmasi yang diberikan EUA memiliki tanggung jawab terhadap mutu vaksin, mulai bahan baku, pembuatan, pelulusan batch vaksin hingga distribusi, dan digunakan pasien.
Togi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin edar yang lengkap, diperlukan data-data uji klinik yang luas dan waktu yang tidak sebentar. Uji klinik dilakukan untuk memastikan efektivitas, keamanan, dan gambaran efek samping yang sering muncul pada manusia karena pemberian obat.
"Pengambilan keputusan pemberian persetujuan penggunaan darurat dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi daripada resikonya," ujarnya.
Togi menuturkan, Indonesia saat ini sedang melakukan uji klinik vaksin COVID-19 yang dikembangkan Sinovac. Sebelumnya uji klinik ini telah dilakukan di Brazil. Adapun hasil sementara atau interim uji klinik di Indonesia dalam jangka waktu 3 bulan akan rampung pada akhir tahun ini dan laporannya akan diberikan kepada BPOM pada awal Januari tahun depan.
Untuk EUA, kata Togi, ada fleksibilitas tertentu yang diterapkan dalam proses pemberian izin edar. Misalnya untuk keamanan, BPOM bisa menerima hasil uji klinik fase satu dan dua.
"Sedangkan untuk khasiatnya, selain mendapat data kekebalan tubuh yang diproduksi setelah penyuntikan vaksin, BPOM juga menerima data hasil laporan interim selama tiga bulan. Tentunya diharapkan uji klinik ini akan berlangsung terus, sehingga BPOM dapat terus melakukan pengawalan," tutur Togi.
Soal pendistribusian vaksin COVID-19, BPOM juga akan mengawasi demi memastikan mutunya, Bunda. Vaksin memerlukan kondisi penyimpanan khusus, yakni dengan temperatur 2-8 derajat celcius.
"Setelah proses pemberian vaksin dilaksanakan, BPOM terus melakukan pengawasan untuk aspek keamanan melalui program kegiatan pemantauan efek samping atau dikenal dengan farmakovigilans," ucap Togi.
Bila terjadi peningkatan frekuensi efek samping, BPOM berhak meninjau kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin tersebut bersama para klinis dan ahli. Jika ditemukan risiko lebih besar dari manfaatnya, BPOM akan memutusakan berdasarkan pemantauan yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi resiko.
"Kalau memang ditemukan adanya resiko keamanan yang tinggi, akan dilakukan pencabutan EUA," ungkap Togi.
Sambil menunggu vaksin mendapat izin edarnya dan didistribusikan, demi mencegah penyebaran COVID-19, jangan lupa selalu #ingatpesanbunda atau #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitanganpakaisabun.
Bunda bisa simak cara tepat cegah COVID-19 di ruang publik dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kemenkes Siapkan Vaksinasi COVID-19 Booster Ketiga, Ini Wilayah yang Diutamakan Bun
Kasus COVID-19 Kembali Meningkat Meski 99 Persen Warga RI Punya Antibodi, Kenapa?
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
Vaksin COVID-19 Segera Tersedia, Cek Informasi Terbarunya Yuk Bun
TERPOPULER
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab
Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure
Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Beda Nasib Kontrak Danielle, Hanni, dan Minji NewJeans dengan ADOR
-
Beautynesia
5 Resep Sate untuk Menu Makan Bersama saat Tahun Baru ala Chef Devina Hermawan
-
Female Daily
Liburan Akhir Tahun di Macau? Jangan Lewatkan SJM Resorts Samtastic Park!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
10 Wanita Tercantik di Dunia 2025 Versi TC Candler, Rose BLACKPINK Juara!
-
Mommies Daily
Main Bareng Tanpa Gadget, Ini 18 Ide Permainan Keluarga Seru untuk Malam Tahun Baru