MOM'S LIFE
Vaksinasi Jalur Mandiri Dibuka, Simak Aturannya Bun
Asri Ediyati | HaiBunda
Sabtu, 27 Feb 2021 17:07 WIBUntuk segera menuntaskan pandemi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan vaksinasi COVID-19 lewat jalur mandiri nih, Bunda. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).
Dalam aturan itu, vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta, Bunda.
"Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 10 Tahun 2021.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengonfirmasi keabsahan salinan aturan ini.
Sebagai informasi, Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Artinya, perusahaan yang akan menanggung.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI
(aci/kuy)