Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

IMB Resmi Dihapus & Diganti PBG Bun, Seperti Apa Ya?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 27 Feb 2021 18:02 WIB

Back portrait of Asian young couple standing and hugging together looking happy in front of their new house to start new life. Family, age, home, real estate and people concept.
ilustrasi rumah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb
Jakarta -

Info penting bagi Bunda yang ingin melakukan membangun rumah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nih, Bun. IMB ini sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nah, sebagai gantinya, ada ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lantas, apa itu PBG? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Banner kiat khusus merawat janda bolong

(aci/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda