
moms-life
Sudah Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Wajib Tapera, Ini Alasannya
HaiBunda
Jumat, 31 May 2024 18:42 WIB

Rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) banyak menuai kontra dari masyarakat, khususnya mereka yang sudah memiliki rumah.
Meski sudah mendapatkan hunian pribadi, pekerja tetap akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5 persen, Bunda. Sementara itu, pemberi kerja juga akan dikenakan potongan senilai 0,5 persen.
Lantas, mengapa mereka yang sudah memiliki rumah tetap harus mengikuti program Tapera?
Terkait hal ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan alasan pekerja yang sudah punya rumah maupun yang tidak butuh pembiayaan tetap wajib mengikuti program Tapera.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong, Bunda.
Heru memaparkan, kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi. Bahkan, ada 9,95 juta orang Indonesia yang tidak memiliki rumah.
Sementara itu, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya mampu menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah.
"Pertumbuhan demand tiap tahun 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang nggak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya," ujar Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (31/5/2024).
"Makanya perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah, bareng, dan konsepnya bukan iuran, (tetapi) menabung," sambungnya.
Heru menyebutkan bahwa para pekerja yang sudah memiliki rumah, maka sebagian tabungan Tapera mereka akan digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah.
Hal ini dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial, Bunda. Saat ini, bunga kredit KPR subsidi berada di nilai 5 persen.
"Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya prinsip gotong royong di UU-nya itu (UU Nomor 4 Tahun 2016)," ucapnya.
Potongan gaji untuk Tapera menyasar semua kalangan pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan Tapera bersifat wajib.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/som)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Singapura juga Punya Tapera, Segini Gaji Pekerja yang Dipotong dan Benefitnya

Mom's Life
Iuran Tapera Tetap Berjalan Meski Dikritik Warga, Simak Rencananya Bun

Mom's Life
Polemik Tapera, Perencana Keuangan Sebut Masyarakat Banyak Dibebankan

Mom's Life
Besaran Potongan Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Catat Bun

Mom's Life
Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Aturannya Bunda


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Rumah Menlu Retno Marsudi di Depok, Jadi Tempat Kumpul Bareng Keluarga
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda