HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bunda Perlu Tahu

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Kamis, 22 Apr 2021 18:12 WIB
Ilustrasi hukum membayar utang puasa/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Umat Islam diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan sebulan penuh. Tapi, ada sebagian orang yang tak mampu berpuasa, atau bahkan sengaja tidak puasa. Apakah itu termasuk utang puasa?

Disampaikan Dra.Cholifah Syukri, M.A., ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat dan menempati kedudukan istimewa. Ia mengingat lagi, kewajiban puasa dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT), Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
َ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183).

Ustazah Cholifah mengatakan, "Dalam praktiknya, tidak selamanya bisa melaksanakan puasa dengan mulus. Ada kalanya berhalangan menjalankan puasa wajib, mungkin karena sakit atau sedang bepergian."

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah selanjutnya, Bunda, yakni surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 184)

Ustazah Cholifah menerangkan, makna ayat di atas yakni apabila kita sakit atau bepergian dan tak mampu berpuasa, maka kita ganti sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan di hari lain sesudah Ramadhan.

"Jadi, hukum melunasi utang puasa adalah wajib dilakukan," ucap Ustazah Cholifah.

Lalu, kapan waktu tepat mengganti utang puasa? Apakah harus segera setelah bulan Ramadhan? Bunda simak yuk penjelasan selengkapnya dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.

(muf/muf)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Membayar Utang Puasa

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK