HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bunda Perlu Tahu

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Kamis, 22 Apr 2021 18:12 WIB
Ilustrasi hukum membayar utang puasa/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Umat Islam diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan sebulan penuh. Tapi, ada sebagian orang yang tak mampu berpuasa, atau bahkan sengaja tidak puasa. Apakah itu termasuk utang puasa?

Disampaikan Dra.Cholifah Syukri, M.A., ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat dan menempati kedudukan istimewa. Ia mengingat lagi, kewajiban puasa dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT), Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
َ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183).

Ustazah Cholifah mengatakan, "Dalam praktiknya, tidak selamanya bisa melaksanakan puasa dengan mulus. Ada kalanya berhalangan menjalankan puasa wajib, mungkin karena sakit atau sedang bepergian."

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah selanjutnya, Bunda, yakni surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 184)

Ustazah Cholifah menerangkan, makna ayat di atas yakni apabila kita sakit atau bepergian dan tak mampu berpuasa, maka kita ganti sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan di hari lain sesudah Ramadhan.

"Jadi, hukum melunasi utang puasa adalah wajib dilakukan," ucap Ustazah Cholifah.

Lalu, kapan waktu tepat mengganti utang puasa? Apakah harus segera setelah bulan Ramadhan? Bunda simak yuk penjelasan selengkapnya dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.

(muf/muf)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Membayar Utang Puasa

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun

Parenting Nadhifa Fitrina

30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Anak Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Jakarta hingga Jabar

Parenting Asri Ediyati

Sederet Penyanyi Ini Bagikan Kabar Kehamilan di Tahun 2025, Ada yang Jarak Kehamilannya Dekat

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Kisah Kehamilan Langka Sepanjang 2025, dari Ektopik hingga Rahim Buatan

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

5 Resep Smoothie untuk Meningkatkan Kesuburan agar Cepat Hamil

Anak Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Jakarta hingga Jabar

Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun

Sederet Penyanyi Ini Bagikan Kabar Kehamilan di Tahun 2025, Ada yang Jarak Kehamilannya Dekat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK