Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ini Bun, Hukum Memberikan Hadiah pada Orang Lain Menurut Islam

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 07 May 2021 18:46 WIB

Example of multiple parcels for Eid.
Ilustrasi hampers Lebaran/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Zammy Zamzam Jamaludin
Jakarta -

Saat menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, biasanya banyak orang yang saling mengirim hadiah berupa parcel atau hampers, nih. Hal ini dilakukan guna menjaga hubungan baik antara mereka.

Bunda, menjaga hubungan baik memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, ya. Ada banyak juga cara mengekspresikannya, misalnya saja dengan memberikan hadiah.

Menurut M. Aqil Haidar, Lc., dalam bukunya yang berjudul Memberi Hadiah Bagi Pemberi Hutang, hadiah berasal dari bahasa Arab, Bunda. Jika diartikan secara bahasa, hadiah adalah harta yang diberikan dan dihadiahkan kepada seseorang dalam rangka penghormatan.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

Hadiah juga bisa diartikan menurut istilah nih, Bunda. Dalam mazhab syafi'i, hadiah diartikan sebagai pemberian suatu benda tanpa adanya imbalan yang disertai dengan memindahkan barang tersebut ke penerima hadiah sebagai bentuk penghormatan.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang memberikan hadiah kepada orang lain ya, Bunda? Menurut Islam, memberikan sesuatu kepada orang lain dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan maka hukumnya halal dan sangat dianjurkan untuk dilakukan, lho.

Tak hanya itu, Bunda. Para ulama juga sepakat bahwa memberikan hadiah hukumnya adalah sunnah. Seperti apa penjelasannya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda