MOM'S LIFE
Cek Ya Bun, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Annisa A | HaiBunda
Senin, 10 May 2021 19:25 WIBBesaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2021, khususnya tarif Kelas III mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi para peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU, Bunda.
Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000 untuk iuran peserta kelas III, yakni menjadi Rp 35.000. Itu artinya, saat ini iuran terbaru bagi pasien perawatan kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
Sementara itu, iuran untuk perawatan kelas II tetap berada di Rp 100.000. Sedangkan pelayanan untuk kelas I dikenai iuran Rp 150.000 per orang per bulan.
Masyarakat yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan nilai 4 persen dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Perhitungan tersebut juga berlaku bagi para penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta. Denda keterlambatan pembayaran iuran juga sudah tidak diberlakukan sejak 1 Juli 2016 lalu.
Lantas, bagaimana perhitungan dan mekanisme denda keterlambatan pembayaran iuran yang baru? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga tips makan untuk ibu hamil dalam kondisi obesitas dan diwajibkan diet, dalam video di bawah ini:
(anm/muf)