kehamilan
BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Ini Layanan yang Ditanggung hingga Melahirkan
Sabtu, 30 Jul 2022 21:35 WIB
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk ibu hamil bisa digunakan sejak awal kehamilan ya, Bunda. Tak hanya itu, biaya persalinan juga masuk pelayanan kebidanan di BPJS Kesehatan lho.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Nah, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat mendaftar, Bunda juga berhak menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
Ada beragam manfaat BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kebidanan untuk ibu hamil hingga melahirkan.
Berbeda dengan ASKES, BPJS Kesehatan atau JKN-KIS dapat memberikan jaminan pelayanan tanpa batasan jumlah anak. Artinya, berapa kali pun Bunda bersalin, akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
Seperti pelayanan pada penyakit lainnya, pelayanan pemeriksaan pada Bunda hamil juga menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). lalu dirujuk ke rumah sakit apabila fasilitas di FKTP tidak memadai.
Sementara itu, pemeriksaan pra persalinan atau Antenatal Care (ANC) di FKTP akan dilakukan setiap trimester sesuai dengan rekomendasi dokter atau bidan. Bunda juga diperbolehkan untuk memeriksakan kandungan apabila diperlukan sewaktu-waktu ya.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bayi, dan balita. Berikut bentuk layanan yang diberikan:
- Persalinan pervaginam (normal) bukan risiko tinggi
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyakit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi
Biaya BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
![]() |
Biaya pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Berikut besaran biaya pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
- Persalinan pervaginam yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang melahirkan caesar
BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya persalinan dengan operasi caesar, Bunda. Biaya bahkan dapat di-cover secara gratis lho.
Belum lama ini, HaiBunda menghubungi call center BPJS 165 pada Rabu (29/06/22). Petugas yang menerima panggilan mengatakan, BPJS bisa meng-cover operasi caesar apabila ditemukan indikasi medis dan rekomendasi dari dokter.
Ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.
"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.
Perlu diketahui, Bunda. Jika ada kebutuhan perawatan atau layanan yang di luar standar BPJS Kesehatan atau di luar paket persalinan, peserta menanggungnya biaya sendiri.
BPJS untuk ibu hamil yang melahirkan dengan ERACS
![]() |
Metode ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery) yang digunakan dalam proses melahirkan caesar juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan secara full. Prinsipnya, Bunda memiliki indikasi medis untuk melahirkan caesar.
Untuk mendapatkan layanan ERACS dengan BPJS Kesehatan, Bunda perlu mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian, pihak FKTP nantinya akan menentukan rumah sakit mana yang akan dirujuk untuk melahirkan.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr. Rizal Fitni dr. SpOG mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memang tidak secara spesifik menanggung proses melahirkan dengan ERACS. Sebab, proses melahirkan dengan ERACS akan diputuskan oleh pihak rumah sakit atau dokter yang membantu persalinan, Bunda.
"BPJS tidak secara spesifik menanggung operasi caesar dengan metode ERACS. Tapi, BPJS menanggung biaya persalinan secara caesar selama ada indikasi harus melakukan tindakan caesar. Perkara mau melakukan dengan metode apa, itu kembali lagi ke rumah sakit atau dokter masing-masing," kata Rizal saat dihubungi HaiBunda, belum lama ini.
"Jadi kalau ada rumah sakit yang bisa melakukan ERACS dan di-cover BPJS, ya sudah berati memang pasien bisa mendapatkan metode ERACS secara gratis dengan BPJS-nya," sambungnya.
Untuk saat ini, tidak semua rumah sakit memberikan pelayanan melahirkan dengan ERACS. Bila tidak menggunakan ERACS, BPJS Kesehatan tetap bisa men-cover biaya persalinan dengan operasi caesar konvensional.
"Ada beberapa rumah sakit yang belum melakukan tindakan ini, tetap dilakukan operasi caesar konvensional. Ini juga tetap ditanggung BPJS kalau ditemukan ada indikasi medis," ujar Rizal.
Dokumen BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
![]() |
Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan selama hamil dan melahirkan, Bunda bisa menyiapkan dokumen-dokumen penting nih. Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kebidanan dan melahirkan dari BPJS Kesehatan:
- Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
Prosedur pelayanan BPJS Kesehatan
Berikut prosedur pelayanan BPJS Kesehatan dari FKTP sampai Bunda bisa mendapatkan rujukan:
- Bunda dapat datang ke FKTP tempat Bunda terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan, seperti KTP, SIM, atau KK.
- Bunda akan memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat terdaftar.
- Apabila Bunda melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, Bunda dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan di FKTP yang sama.
- Setelah mendapatkan pelayanan, Bunda perlu menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
- Jika ditemukan indikasi medis dan memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka Bunda akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Bagi yang masih bingung tentang manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil, bisa mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan, menghubungi pelayanan BPJS Kesehatan terdekat atau tempat bersalin ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 11 RS yang sediakan layanan melahirkan dengan ERACSÂ menurut pembaca HaiBunda, dalam video berikut:
(ank/pri)
