Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni Bun, Segini Besarannya

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 21 May 2021 19:25 WIB

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi gaji ke-13 PNS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Jelang Idul Fitri lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Setelah THR, PNS akan mendapat gaji ke-13, Bunda. Menurut informasi terbaru, gaji ke-13 ini akan cair mulai 1 Juni 2021.

Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Subyek Penerima gaji ke-13 yakni PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Avverouce juga mengungkap alasan mengapa pemberian gaji ke-13 ini diberikan mulai awal Juni. "Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," paparnya.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda