
moms-life
Tunjangan PNS Naik, Begini Rinciannya Bun
HaiBunda
Senin, 10 May 2021 16:03 WIB

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah jabatan PNS akan mengalami kenaikan tunjangan. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 30 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo.
Bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi PNS yang bekerja di Instansi Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan juga akan dihentikan apaila PNS tidak lagi menjabat dalam posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 5 Perpres 30/2021.
Jika sebelumnya tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, kali ini jumlahnya menjadi Rp289 ribu hingga Rp1,755 ribu per bulan.
Tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bunda, simak juga video tips pengelolaan ekonomi keluarga di bulan Ramadhan.
(anm/fia)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok

Mom's Life
PNS Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ada Tambahan Tunjangan juga Bun

Mom's Life
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022, Simak Bun

Mom's Life
Pensiunan PNS Bisa Kantongi Rp1 M? Ini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Jokowi Ungkap Besar Tunjangan PNS Widyaprada, Simak Detailnya Bun

Mom's Life
Wow! Ini 6 Tunjangan yang Akan Didapat PNS Selain Gaji Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda