MOM'S LIFE
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni Bun, Segini Besarannya
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 21 May 2021 19:25 WIBJelang Idul Fitri lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Setelah THR, PNS akan mendapat gaji ke-13, Bunda. Menurut informasi terbaru, gaji ke-13 ini akan cair mulai 1 Juni 2021.
Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Subyek Penerima gaji ke-13 yakni PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Avverouce juga mengungkap alasan mengapa pemberian gaji ke-13 ini diberikan mulai awal Juni. "Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," paparnya.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Baca Juga : Tunjangan PNS Naik, Begini Rinciannya Bun |