MOM'S LIFE
Segera Daftar! Warga DKI Usia di Atas 18 Tahun Boleh Vaksin COVID-19
Mutiara Putri | HaiBunda
Rabu, 09 Jun 2021 12:03 WIBVaksinasi Corona tahap ketiga sebelumnya hanya diprioritaskan untuk pra lansia usia 50 tahun ke atas dan kelompok rentan, Bunda. Kini, vaksinasi Corona di DKI Jakarta sudah resmi membuka untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas, lho.
Bukan tanpa alasan, Kementerian Kesehatan menetapkan aturan ini dengan berbagai pertimbangan, Bunda. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam seminggu terakhir.
Angka positif Corona di Jakarta kembali melonjak mencapai 7,62 persen. Hal ini menjelaskan bahwa penularan Corona di Jakarta masih cukup tinggi, Bunda.
Dalam surat edaran yang diterima detikcom, Kemenkes menjelaskan bahwa total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus. Sementara kasus aktif mencapai 11.516 atau sekitar 2,6 persen.
"Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan s.d 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen)," terang Kemenkes dalam surat edaran.
Pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat rentan memang masih terbatas dan hanya dilakukan pada warga yang ada di pemukiman kumuh, Bunda. Karena itu, kini vaksinasi pun diperluas untuk seluruh penduduk DKI Jakarta di atas 18 tahun.
Meski vaksinasi Corona untuk usia di atas 18 tahun sudah resmi dibuka, nyatanya beberapa kriteria masih menjadi prioritas nih, Bunda. Apa saja kriteria yang dimaksud?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua/som)