MOM'S LIFE
Perhatian! Mulai Hari Ini Pekerja Wajib Bawa STRP Saat Keluar-Masuk DKI
Mutiara Putri | HaiBunda
Senin, 05 Jul 2021 14:09 WIBPPKM darurat mulai diberlakukan pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu, Bunda. Selain penutupan akses keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan baru selama PPKM Darurat diberlakukan.
Per hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, warga yang keluar masuk Jakarta wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta yang dilihat, Minggu (4/7/2021).
Tak hanya itu, Bunda. Selain STRP, Pemprov DKI juga menjabarkan persyaratan lain yang perlu dibawa saat akan masuk atau meninggalkan Jakarta, nih.
Untuk para pekerja yang sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan bisnis atau rutinitas kantor, wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat tugas dari perusahaan.
Selain KTP dan surat tugas, para pekerja juga wajib melampirkan sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin. Para pekerja juga perlu menyertakan foto 4x6 yang berwarna.
Lantas bagaimana cara pembuatan STRP ya, Bunda? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua)