
moms-life
Rincian Sistem Kerja PNS yang Diperbarui, Ada Perbedaan Per Wilayah Bun
HaiBunda
Jumat, 04 Mar 2022 09:05 WIB

Bunda dan keluarga yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu nih, ada aturan kerja yang baru saja diperbarui lho. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam menindaklanjuti PPKM.
Untuk lebih jelasnya, ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat
No.23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.
"SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini," bunyi keterangan Kementerian PAN-RB dikutip Kamis (3/3/2022).
Secara garis besar, surat edaran tersebut mengatur soal Work from Office (WFO). Selain itu, ada aturan baru mengenai ketentuan kerja dari kantor jika salah satu pegawainya ada yang baru dinyatakan positif COVID-19, Bunda. Untuk lebih jelasnya, simak aturannya per wilayah sebagai berikut:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Bagaimana dengan aturan di kantor Bunda?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga mengenai cerita wanita Yogyakarta tinggalkan profesi PNS demi menikah dengan pria bule dalam video di bawah ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Kisah Irma Mantan PNS Jadi Perawat Lansia di Amerika Serikat, Sehari Dibayar Rp9,2 Juta

Mom's Life
Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
4 Bocoran Kebijakan untuk PNS di Tahun 2025, Termasuk Kenaikan Gaji

Mom's Life
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji

Mom's Life
Jokowi Ingin Ganti Eselon III dan IV dengan Robot, Bagaimana Nasib PNS?

Mom's Life
PNS Tak Wajib Ngantor Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasannya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda