
moms-life
Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Minggu, 29 Aug 2021 16:30 WIB

Pembagian harta warisan kerap menjadi hal yang sensitif. Terkadang bisa saja menimbulkan konflik di dalam keluarga. Mengutip buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ketika Islam datang, orang-orang Arab dengan cepat meninggalkan kebiasaan mereka terkait harta warisan, khususnya masalah tabanniy.
Apa itu? Tabanniy atau anak angkat (berlaku juga saudara angkat, bapak angkat atau ibu angkat dan sebagainya). Yaitu memasukkan nasab seorang anak kepada yang bukan ayah kandungnya. Sehingga kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dan akan mewarisi dari ayahnya. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah:
Baca Juga : Kumpulan Cerita Anak Islami Sebelum Tidur |
"dan Dia tidak jadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) .. " (QS. AI-Ahzab: 4).
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu" (QS. AI-Ahzab: 5)
Dalam Islam, sistem pewarisan disebabkan salah satu dari 3 (tiga) hal yaitu:
1. Hubungan nikah
2. Hubungan Nasab hakiki (sekandung, sebapak, seibu)
3. Wala' atau hubungan antara tuan dan hamba yang dimerdekakan
Kemudian, dikutip dari buku berjudul Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada enam macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
1. Setengah
Ashabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
2. Seperempat
Ada pun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri, Bunda.
3. Seperdelapan
Nah, dari sederet ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)
Bagaimana dengan pembagian dua pertiga, sepertiga, dan seperenam? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu, Diduga Kuasai Harta Warisan Anaknya

Mom's Life
Apakah Bisa Harta Warisan Dibagi Sama Rata Laki-laki dan Perempuan? Ini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Kisah Devanshi Tolak Warisan Rp1 Triliun, Tak Pernah Nonton TV & Pilih Jadi Biarawati

Mom's Life
Dear Bunda, Ini Bacaan Doa Memohon Petunjuk Kebenaran

Mom's Life
11 Hal yang Membatalkan Wudhu, Jangan Sampai Lupa Bun

Mom's Life
Kata-kata Bijak Islam, Punya Makna Mendalam dan Memotivasi
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda