Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Bunda Perlu Tahu

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Minggu, 29 Aug 2021 16:30 WIB

ilustrasi uang
ilustrasi/ Foto: iStock
Jakarta -

Pembagian harta warisan kerap menjadi hal yang sensitif. Terkadang bisa saja menimbulkan konflik di dalam keluarga. Mengutip buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ketika Islam datang, orang-orang Arab dengan cepat meninggalkan kebiasaan mereka terkait harta warisan, khususnya masalah tabanniy.

Apa itu? Tabanniy atau anak angkat (berlaku juga saudara angkat, bapak angkat atau ibu angkat dan sebagainya). Yaitu memasukkan nasab seorang anak kepada yang bukan ayah kandungnya. Sehingga kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dan akan mewarisi dari ayahnya. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah:

"dan Dia tidak jadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) .. " (QS. AI-Ahzab: 4).

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu" (QS. AI-Ahzab: 5)

Dalam Islam, sistem pewarisan disebabkan salah satu dari 3 (tiga) hal yaitu:

1. Hubungan nikah
2. Hubungan Nasab hakiki (sekandung, sebapak, seibu)
3. Wala' atau hubungan antara tuan dan hamba yang dimerdekakan

Kemudian, dikutip dari buku berjudul Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada enam macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

1. Setengah

Ashabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

2. Seperempat

Ada pun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri, Bunda.

3. Seperdelapan

Nah, dari sederet ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)

Bagaimana dengan pembagian dua pertiga, sepertiga, dan seperenam? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda