HaiBunda

MOM'S LIFE

Segera Tukar Bun, 20 Uang Rupiah ini Sudah Tidak Berlaku

anm   |   HaiBunda

Selasa, 31 Aug 2021 11:48 WIB
Ilustrasi Rupiah / Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK). Uang tersebut ditarik dari peredaran dan sudah tidak bisa digunakan lagi, Bunda.

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dari peredaran merupakan URK Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990. Pencabutan dan penarikan tersebut sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 yang terhitung sejak 30 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Senin (30/8/2021).


Bunda yang masih memiliki pecahan Uang Rupiah Khusus tak perlu khawatir. Meski telah dicabut dan ditarik, masyarakat yang punya URK tersebut dapat menukarkannya ke bank menjadi mata pecahan terbaru.

Penukaran Uang Rupiah Khusus dapat dilakukan di Bank Umum mana saja hingga 29 Agustus 2031 mendatang. Itu artinya, Bunda masih memiliki waktu 10 tahun untuk menukarkan pecahan uang sejak tanggal pencabutan.

Banner resep Rp200 ribu/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Layanan penukaran URK juga dapat dilakukan di di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pastikan Bunda mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan oleh BI mengenai jadwal operasional dan layanan bank.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tuturnya.

Nantinya, mata pecahan uang yang sudah tidak berlaku akan ditukarkan oleh petugas bank ke dalam pecahan yang baru. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 ini disesuaikan dengan nominal yang sama pada URK dimaksud.

Apabila Uang Rupiah Khusus yang Bunda miliki telah rusak, lusuh, atau cacat, ada syarat khusus untuk menukarkannya. Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Jika dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, penukar akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Namun apabila dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penukar tidak akan diberikan penggantian.

Daftar pecahan Rupiah apa saja yang sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran dan harus mulai ditukarkan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Cari uang dari hobi, kenapa enggak? Cek video ini Bunda untuk tips mendapatkan uang dari tanaman hias.



(anm)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Reisa Broto Asmoro dan Suami Ajak Anak Piknik Berlatar Menara Eiffel

Parenting Amira Salsabila

Cara Menanam Cabe dari Bijinya di Rumah Bagi Pemula

Mom's Life Arina Yulistara

Vakum Jadi Aktor, Kini Herjunot Ali akan Jadi Pembicara di Acara Keuangan

Mom's Life Tim HaiBunda

Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Batas Suara Keras yang Dianggap Aman untuk Ibu Hamil, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Deretan Artis Alami Berat Badan Turun Drastis usai Sakit, BB Panji Petualang Susut hingga 35 Kg

5 Potret Reisa Broto Asmoro dan Suami Ajak Anak Piknik Berlatar Menara Eiffel

Cara Menanam Cabe dari Bijinya di Rumah Bagi Pemula

Vakum Jadi Aktor, Kini Herjunot Ali akan Jadi Pembicara di Acara Keuangan

Batas Suara Keras yang Dianggap Aman untuk Ibu Hamil, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK