HaiBunda

MOM'S LIFE

Belajar dari Kasus Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4M, Ini Cara Bikin Izin PIRT

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 18 Oct 2021 13:20 WIB
Ilustrasi Frozen Food/Foto: Getty Images/iStockphoto/Qwart
Jakarta -

Selain menjadi seorang ibu rumah tangga, banyak juga para Bunda yang memulai bisnis kecil-kecilan di rumah, nih. Salah satu jenis bisnis yang banyak digeluti adalah penjualan frozen food atau makanan beku.

Penjualan makanan beku termasuk salah satu bisnis yang mudah dijalani, Bunda. Namun, Bunda tetap harus memiliki perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ya.

Kalau Bunda memaksakan diri untuk menjual makanan beku tanpa mengantongi izin dari BPOM, Bunda bisa saja dikenakan denda seperti penjual makanan beku yang sempat viral di media sosial berikut ini, lho.


Seorang penjual frozen food viral di media sosial Twitter setelah kisahnya yang dikenakan denda hingga Rp4 miliar dibagikan oleh seorang teman, Bunda. Cuitan berupa utas itu berisi kronologi bagaimana sang penjual bisa sampai mendapatkan surat dari BPOM.

"Di share sama teman gue karena gue jualan, buat teman-teman UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga?" tulis akun Twitter bernama @a****.

Ia menjelaskan bahwa resto sang teman mendapatkan undangan klarifikasi dari polisi untuk produk makanan beku yang ia jual secara online, Bunda. Ternyata, meski produk tidak dijual di supermarket, penjual tetap harus memiliki izin edar.

"Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tuturnya.

Berangkat dari kasus ini, Bunda yang memiliki bisnis serupa perlu memeriksa izin edarnya, nih. Melihat dari laman resmi indonesia.go.id, perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah hal wajib yang harus Bunda miliki ketika menjual produk makanan atau minuman.

Nantinya, izin ini yang menjadi jaminan atau bukti usaha makanan dan minuman rumahan yang Bunda jual. Izin ini juga membuktikan kalau produk yang Bunda jual sudah memenuhi pangan yang berlaku.

"Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi," tulis laman tersebut.

Sebelum Bunda membuat PIRT, ada beberapa persyaratan yang Bunda perlu siapkan, nih. Klik baca halaman berikutnya untuk melihat deretan syaratnya yuk, Bunda.

Bunda, saksikan juga video 5 bisnis yang dijalankan Wulan Guritno berikut ini:



(mua/som)
SYARAT PENGAJUAN SPP-IRT

SYARAT PENGAJUAN SPP-IRT

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Lama Tak Terlihat, Donita Kembali Pamer Aksi Jadi Model di Atas Catwalk

Mom's Life Pritadanes & Annisa Karnesyia

Super Flu Terdeteksi di 13 Provinsi RI, IDAI Ungkap Risiko Gejala Berat pada Anak

Parenting Asri Ediyati

Viral Ibu Menyusui 2 Anak Sekaligus, Tuai Kritik hingga Dokter Turun Tangan

Menyusui Melly Febrida

Potret Irish Bella dan Haldy Sabri Nikmati Babymoon Kehamilan Anak Pertama

Kehamilan Amrikh Palupi

7 Resep MPASI Udang untuk Bayi 6 Bulan ke Atas, Variasi Menu agar Tak GTM

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Hamil 33 Minggu, Apa yang Dirasakan dan Perubahan yang Terjadi?

Super Flu Terdeteksi di 13 Provinsi RI, IDAI Ungkap Risiko Gejala Berat pada Anak

Lama Tak Terlihat, Donita Kembali Pamer Aksi Jadi Model di Atas Catwalk

7 Resep MPASI Udang untuk Bayi 6 Bulan ke Atas, Variasi Menu agar Tak GTM

Viral Ibu Menyusui 2 Anak Sekaligus, Tuai Kritik hingga Dokter Turun Tangan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK