Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Jangan Asal Pakai Uang Transferan Nyasar Bun, Bisa Berujung Denda Rp5 M

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 06 Nov 2021 08:15 WIB

Close-up of hand entering PIN/pass code for a money transfer, on a ATM/bank machine keypad outside
ilustrasi ATM/ Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Jakarta -

Bunda pernah tiba-tiba mendapatkan kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Jika iya, ada baiknya jangan buru-buru senang dahulu. Apalagi kalau Bunda tidak mengecek dahulu uang tersebut dari mana. Kenapa?

Kalau sembarangan memakainya, Bunda bisa kena pidana, lho. Ya, kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan memang ada kasus yang berujung pidana. Misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika nasabah penerima salah transfer tersebut tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.

Lantas, bagaimana jika kita menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer?

Soal ini, pengamat dari Universitas Tarumanegara Ade Adhari mengatakan bahwa kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak.

Banner 7 Warna Cat Rumah Terpopuler 20217 Warna Cat Rumah Terpopuler 2021/ Foto: HaiBunda/Mia

"Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Ade mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidana nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).

Dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Duh, ngeri ya? Menurut Ade, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga uang koin jadul yang kini berharga jutaan Rupiah melalui video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda