HaiBunda

MOM'S LIFE

Jangan Asal Pakai Uang Transferan Nyasar Bun, Bisa Berujung Denda Rp5 M

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 06 Nov 2021 08:15 WIB
ilustrasi ATM/ Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Jakarta -

Bunda pernah tiba-tiba mendapatkan kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Jika iya, ada baiknya jangan buru-buru senang dahulu. Apalagi kalau Bunda tidak mengecek dahulu uang tersebut dari mana. Kenapa?

Kalau sembarangan memakainya, Bunda bisa kena pidana, lho. Ya, kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan memang ada kasus yang berujung pidana. Misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika nasabah penerima salah transfer tersebut tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.


Lantas, bagaimana jika kita menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer?

Soal ini, pengamat dari Universitas Tarumanegara Ade Adhari mengatakan bahwa kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak.

7 Warna Cat Rumah Terpopuler 2021/ Foto: HaiBunda/Mia

"Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Ade mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidana nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).

Dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Duh, ngeri ya? Menurut Ade, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga uang koin jadul yang kini berharga jutaan Rupiah melalui video berikut:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi

Mom's Life Annisa Karnesyia

6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara

Menyusui Indah Ramadhani

4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia

Mom's Life Amira Salsabila

10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

83 Nama Bayi Heroik dari Tokoh Dunia, Penuh Makna Kuat dan Inspiratif

Bunda Wajib Coba! 7 Minuman Ini Bantu Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran

Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi

10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar

6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK