HaiBunda

MOM'S LIFE

Jangan Asal Pakai Uang Transferan Nyasar Bun, Bisa Berujung Denda Rp5 M

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 06 Nov 2021 08:15 WIB
ilustrasi ATM/ Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Jakarta -

Bunda pernah tiba-tiba mendapatkan kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Jika iya, ada baiknya jangan buru-buru senang dahulu. Apalagi kalau Bunda tidak mengecek dahulu uang tersebut dari mana. Kenapa?

Kalau sembarangan memakainya, Bunda bisa kena pidana, lho. Ya, kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan memang ada kasus yang berujung pidana. Misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika nasabah penerima salah transfer tersebut tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.


Lantas, bagaimana jika kita menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer?

Soal ini, pengamat dari Universitas Tarumanegara Ade Adhari mengatakan bahwa kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak.

7 Warna Cat Rumah Terpopuler 2021/ Foto: HaiBunda/Mia

"Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Ade mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidana nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).

Dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Duh, ngeri ya? Menurut Ade, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga uang koin jadul yang kini berharga jutaan Rupiah melalui video berikut:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

Mom's Life Amira Salsabila

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Mom's Life Amira Salsabila

Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun

Parenting Tiara Jasmine & Khaerul Anwar Mujtaba

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Sejarah Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK