HaiBunda

MOM'S LIFE

Tahun Depan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Ketentuan Kamar dan Harganya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 07 Dec 2021 07:05 WIB
Ilustrasi Kelas BPJS Kesehatan/Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Ada banyak program pemerintah yang dapat membantu masyarakat menerima layanan dan fasilitas kesehatan, Bunda. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, Bunda. Setiap kelas, harga dan fasilitas yang akan didapatkan tentu berbeda-beda.

Kabarnya, kelas-kelas BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang, Bunda. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, Bunda. Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.

Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Lantas berapa iuran yang akan dibayarkan per bulannya, ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK