Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kelas 1-2-3 BPJS Segera Dihapus, Simak Rencana Penggantinya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 26 Sep 2021 05:30 WIB

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan/Foto: BPJS Kesehatan

Kesehatan adalah hal yang paling utama dalam kehidupan manusia, Bunda. Karena itu, pemerintah membuat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

Tak hanya diperuntukkan bagi masyarakat biasa, BPJS Kesehatan juga berlaku bagi semua lapisan masyarakat, Bunda. Mulai dari PNS, Polisi, hingga TNI.

Sejak awal muncul, penerima BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas, Bunda. Kelas-kelas ini adalah kelas satu, dua, dan juga tiga.

Karena perbedaan ini, fasilitas dan biaya yang didapatkan juga berbeda-beda, Bunda. Termasuk ruang perawatan saat Bunda perlu menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.

Baru-baru ini, terdengar kabar kalau kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan, Bunda. Rencananya, hal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

Banner Tips Parenting Anak Cerdas

Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.

Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.

Bunda ingin tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda!

Bunda, jangan lupa saksikan video 5 koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



CARA PERIKSA MASA AKTIF BPJS KESEHATAN

Tarif Baru BPJS Kesehatan

Ilustrasi Aplikasi BPJS/Foto: Tarif Baru BPJS Kesehatan (Tim Infografis Fuad Hasim)

Bunda jarang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan? Meski begitu, tak ada salahnya memeriksa masa aktifnya, Bunda. Cara yang perlu Bunda lakukan juga cukup mudah, lho. Berikut ini deretan caranya dilansir laman detikcom.

1. Melalui aplikasi

Bunda bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Android maupun iOS. Kemudian, login akun Mobile JKN dengan mengisi isian form yang diminta seperti nomor kartu BPJS, email, username, dan password. Kalau Bunda belum terdaftar, Bunda bisa mendaftar terlebih dahulu.

Setelah mendaftar, Bunda bisa pilih menu 'Peserta' untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan. Informasi keanggotaan pun bisa terlihat.

2. Via WhatsApp

Kalau tak ingin men-download aplikasi, Bunda juga bisa cek keaktifan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp, lho. Cukup hubungi layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400.

Melalui pesan, Bunda akan dipandu untuk mendapatkan informasi yang Bunda butuhkan.

3. Hubungi petugas BPJS SATU!

Bunda bisa mencari petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat, nih. Petugas BPJS SATU! ini mengenakan seragam rompi warna kuning dengan tulisan BPJS SATU!

Selanjutnya, Bunda cukup siapkan foto KTP/KK serta kartu peserta KIS. Mudah kan, Bunda?

Lihat juga aplikasi memasak yang bisa hasilkan uang berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda