
moms-life
Terbaru! Segini Iuran BPJS Kesehatan di Desember 2022, Bun
HaiBunda
Senin, 05 Dec 2022 16:43 WIB

Bunda pengguna BPJS Kesehatan sebaiknya segera melakukan pengecekan iuran yang berlaku di Desember 2022. Hal ini untuk memastikan perubahan iuran yang telah ditetapkan sebelumnya pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Belum lama ini, pemerintah dikabarkan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan, Bunda. Format yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam rapat kerja Presiden Joko Widodo dengan Komisi XI DPR RI, Presiden menyarankan agar iuran peserta tidak naik sampai 2024.
“Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman CNBC.
Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman menyebut bahwa iuran yang berlaku pada bulan ini masih sama dengan sebelumnya, Bunda.
Iuran tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan untuk masyarakat kategori miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42 ribu, ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, iuran dikenakan sebanyak 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Selanjutnya, perhitungan iuran ini juga berlaku batas bawah, yakni upah minimun kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
“Jadi, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” ujar Arif.
Bagi peserta sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap, dikelompokkan dalam peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Dalam kategori tersebut, para peserta dapat memiliki besaran iuran yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 dikenakan Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 dikenakan sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video 4 langkah membeli kacamata dengan BPJS yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
(asa)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Meski Tak Pernah Sakit? Ini Faktanya Bun

Mom's Life
Kelas 1-2-3 BPJS Akan Dihapus Bun, Cek Penjelasan tentang Iurannya

Mom's Life
Iuran BPJS Kesehatan akan Naik di 2021, Cek Besarannya Yuk Bun

Mom's Life
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru & Cara Mengubah Kelasnya, Info Penting Bunda

Mom's Life
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Bunda Simak Risikonya


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Becky Tumewu Usai Operasi Mata Akibat Retina Lepas
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda