Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PNS Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR 2022, Ini Rinciannya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 28 Dec 2021 17:25 WIB

Counting money
ilustrasi uang/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di penghujung tahun ini, Bunda. Sebelumnya, dua jabatan PNS mendapat tunjangan akhir tahun. Tunjangan ini disebut dari Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, dalam pasal 4 disebutkan bahwa tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini dihentikan pada PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, fungsional, atau hal lain berdasarkan beberapa ketentuan. Lalu, ada lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021. Di dalamnya membahas tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Nah, di tahun depan PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Akan tetapi, untuk besaran gaji ke-13 dan THR tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19. Mengingat keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang belum kunjung usai, Bunda.

Banner Basic Skincare untuk Kulit GlowingBanner Basic Skincare untuk Kulit Glowing/ Foto: HaiBunda/Mia

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan pun sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, PNS diketahui menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sementara, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Nantinya, ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, menurut Isa, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda