HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Bun, Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Annisa A   |   HaiBunda

Jumat, 11 Feb 2022 13:27 WIB
Ilustrasi Pasien/Foto: Getty Images/supersizer.
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang melayani jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai macam layanan kesehatan sejak awal didirikan. Akan tetapi, apakah benar asuransi BPJS Kesehatan terbilang lengkap?

Pemerintah kerap kali mengklaim bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu program asuransi kesehatan negara yang paling lengkap. Layanan ini memiliki sejumlah ketentuan, seperti produk asuransi pada umumnya.

Tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim memakai BPJS Kesehatan, Bunda. BPJS Kesehatan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri mengenai layanan apa yang bisa ditanggung dan tidak bisa ditanggung.


Lantas, layanan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Sama seperti produk asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh layanan kesehatan negara. Meski begitu, pemerintah tidak pernah menyebutkan secara spesifik mengenai penyakit apa yang bisa ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam peraturan itu, ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bunda.

Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Masih ada enam jenis penyakit lain yang juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video cara melihat masa aktif BPJS Kesehatan, di bawah ini:

(anm/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

Gracia Indri Ajak Anak & Suami Bule Pulang Kampung ke Indonesia, Intip 7 Potret Keseruannya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Lahiran Desember, Steffi Zamora Akui Tak Sabar dan Sudah Belanja Perlengkapan Bayi sejak Awal

Kehamilan Amrikh Palupi

9 Barang Rumah yang Bisa Bawa Energi Negatif dan Sial Menurut Feng Shui

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Resmi Cerai, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Sepakat Asuh Anak Bersama

Lahiran Desember, Steffi Zamora Akui Tak Sabar dan Sudah Belanja Perlengkapan Bayi sejak Awal

10 Cara Alami Mengusir Kecoa dengan Aroma yang Tidak Disukai

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK