Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Besaran Biaya & Syarat Bikin Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 24 Apr 2025 14:31 WIB

Ilustrasi Dokter Gigi
Ilustrasi Bikin Gigi Palsu ke Dokter Gigi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tigercat_LPG
Jakarta -

Ada banyak jenis perawatan medis yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah perawatan gigi, seperti pembuatan gigi palsu.

Namun perlu diketahui, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa Bunda dapatkan bila sudah terdaftar sebagai peserta aktif. Untuk mengecek status kepesertaan, Bunda dapat mengakses aplikasi mobile JKN, menggunakan layanan WhatsApp resmi, atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Besaran biaya bikin gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

Pembuatan gigi palsu menjadi salah satu layanan kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa jaminan perawatan gigi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Pembuatan gigi palsu atau protesa gigi tercover BPJS selama memiliki indikasi medis yang jelas. Layanan ini juga tidak sepenuhnya gratis, tetapi diberikan subsidi dengan batas tertentu.

"BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi baik dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," kata Rizzky saat dihubungi Kamis (24/4/25).

Besaran biaya yang diberikan BPJS Kesehatan di FKTP adalah Rp1 juta untuk perawatan dua rahang gigi. Sementara untuk satu rahang gigi diberikan jaminan sebesar Rp500 ribu, Bunda.

Pada pelayanan FKRTL, besaran jaminan yang diberikan untuk full protesa gigi yakni maksimal Rp1,2 juta, dengan satu rahang gigi sebesar Rp550 ribu.

Perlu dicatat, BPJS Kesehatan memberikan batasan akses pembuatan gigi untuk dilakukan paling cepat dua tahun sekali, dan berdasarkan indikasi medis. "Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," ujar Rizzky.

Lantas, bagaimana cara klaim biaya membuat gigi palsu dengan BPJS Kesehatan? Apa saja yang perlu Bunda siapkan ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda