sign up SIGN UP search

moms-life

Penyanyi Machica Mochtar Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari Sampai Wajah Lebam

Asri Ediyati   |   Haibunda Jumat, 11 Feb 2022 18:47 WIB
DASAR HUKUM TABRAK LARI, BUNDA PERLU TAHU
Man holding hand of girl lying on road, unconscious victim of car accident, 911 caption

Menjadi korban tabrak lari tentunya sangat merugikan. Bunda setidaknya perlu mengetahui dasar hukum tabrak lari.

Dilansir CNNIndonesiacom, tabrak lari merupakan kejadian seseorang mencelakai orang lain di jalan namun tidak bertanggungjawab atau berusaha melarikan diri. Kasus seperti ini kerap terjadi di jalanan terutama saat kondisi sepi, tidak banyak saksi, atau panik.

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur tentang apa yang harus dilakukan pengemudi setelah terlibat kecelakaan, Bunda. Semua hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pada Pasal 231 tentang Pertolongan dan Perawatan Korban tertulis:

Ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Ayat (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selain itu pada Pasal 235 juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi yakni:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Bagaimana jika kasusnya seperti Machica Mochtar yang menjadi korban tabrak lari? Jika tertangkap, pengemudi akan dikenakan pasal 312 di UU 22/2009.

Isi Pasal 312 yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

(aci/som)
HALAMAN :
ARTIKEL SELANJUTNYA
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!