Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Penyanyi Machica Mochtar Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari Sampai Wajah Lebam

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 11 Feb 2022 18:47 WIB

Man holding hand of girl lying on road, unconscious victim of car accident, 911
Machica Mochtar/ Foto: Puti Aini Yasmin / detikHealth

Penyanyi dangdut senior Machica Mochtar mengaku menjadi korban tabrak lari, belum lama ini. Hal ini ia ungkap melalui akun media sosial resminya di Instagram, Bunda. Artis 51 tahun itu mengalami kecelakaan usai ditabrak oleh angkot ketika dibonceng pakai motor.

Bunda satu anak itu pun mengunggah foto muka lebamnya di media sosial. Terlihat sebagian wajahnya, terutama di area pelipis, mengalami memar sampai berwarna kebiruan. Wajahnya pun bengkak sebagian.

"Akibat kecelakaan tabrak lari.. Alhamdulillah saya masih bisa selamat dari kematian..Semoga ada hikmah dari musibah ini," tulisnya dalam caption di Instagram, dikutip Jumat (11/2/2022).

Di unggahan terpisah, Machica mengunggah video singkat yang menjelaskan bahwa terduga pelaku kecelakaan tabrak lari itu adalah sopir angkot. Terduga pelaku tak bertanggung jawab dan memilih kabur dari kecelakaan tersebut.

Dalam wawancara dengan detikcom, Machica Mochtar mengaku bahwa kecelakaan itu terjadi pada 4 Februari 2022. Lokasi kejadiannya di sekitar Komplek Deplu, Bintaro. Ia menceritakan bahwa angkot yang menabraknya itu asal menyalip, Bunda.

Banner Perjuangan Dea Ananda untuk Hamil

"Karena itu angkotnya nyalip dari kiri. Harusnya kalau mau nyalip ke kanan, ini diambil kiri baru ngebut lagi, jadi saya disambar, saya terlempar," ungkapnya.

Bukannya menolong, sopir tersebut langsung tancap gas dan kabur. Machica yang pingsan di lokasi pun segera dibawa ke rumah sakit. "Pingsan saya waktu ditabrak di lokasi. Di tempat tidak sadarkan diri baru dibawa ke dokter rumah sakit," ujarnya.

Menjadi korban tabrak lari tentunya sangat merugikan ya, Bunda? Sebagai saksi atau pun korban, ada baiknya untuk melapor ke pihak yang berwajib. Mengenai kecelakaan tabrak lari sendiri, dasar hukumnya sudah ada di undang-undang, lho.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga video tentang kisah selebgram Laura Anna yang meninggal karena spinal cord injury usai kecelakaan:

[Gambas:Video Haibunda]



DASAR HUKUM TABRAK LARI, BUNDA PERLU TAHU

Man holding hand of girl lying on road, unconscious victim of car accident, 911

ilustrasi/ Foto: iStock

Menjadi korban tabrak lari tentunya sangat merugikan. Bunda setidaknya perlu mengetahui dasar hukum tabrak lari.

Dilansir CNNIndonesiacom, tabrak lari merupakan kejadian seseorang mencelakai orang lain di jalan namun tidak bertanggungjawab atau berusaha melarikan diri. Kasus seperti ini kerap terjadi di jalanan terutama saat kondisi sepi, tidak banyak saksi, atau panik.

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur tentang apa yang harus dilakukan pengemudi setelah terlibat kecelakaan, Bunda. Semua hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 231 tentang Pertolongan dan Perawatan Korban tertulis:

Ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Ayat (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selain itu pada Pasal 235 juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi yakni:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Bagaimana jika kasusnya seperti Machica Mochtar yang menjadi korban tabrak lari? Jika tertangkap, pengemudi akan dikenakan pasal 312 di UU 22/2009.

Isi Pasal 312 yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


(aci/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda