HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda, Ini Syarat Batas Usia Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 30 Mar 2022 16:09 WIB
Ilustrasi honorer/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Sejak dulu, masyarakat yang tidak berstatus PNS dapat bekerja sebagai honorer di pemerintahan. Namun kini tenaga honorer akan segera dihapus mulai 2023 mendatang, Bunda.

Pegawai honorer kini hanya memiliki dua pilihan, yakni naik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau diberhentikan. Lantas, apa saja syarat dan batas usia agar mereka naik jadi PNS?

Beberapa syarat harus dipenuhi tenaga honorer pemerintah apabila ingin diangkat menjadi PNS, Bunda. Mereka yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diangkat menjadi PNS pada 2023 nanti.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Namun, mereka bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebutkan tentang kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya mereka yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.

Banner Nama Bayi Islami Bahasa Sansekerta/ Foto: HaiBunda/Novita Rizki

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor di pemerintahan, Bunda. Adapun sektor tersebut mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Cukup banyak honorer yang berkesempatan mengikuti seleksi CPNS. Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, tercatat ada 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun tentu saja, pegawai honorer yang ingin naik menjadi PNS tetap harus lolos seleksi dengan memenuhi sejumlah syarat, termasuk batas usia. Sebab, pemerintah ingin mendapatkan PNS dengan kualitas bagus dengan keahlian yang sesuai dengan perkembangan terkini.

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin menjadi PNS adalah batas usia, Bunda. Batas usia ini dibagi menjadi 4 kategori dengna masa kerja yang berbeda-beda, mulai dari 1 tahun hingga lebih dari 20 tahun.

Usia yang ditentukan juga bervariasi, tergantung dari batas kerja tenaga honorer. Adapun usia paling muda maksimal adalah 35 tahun hingga 46 tahun. Bagaimana rinciannya? LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang deretan aktris lawas Indonesia yang jadi PNS:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia & Firli Nabila

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Parenting Kinan

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK