Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda, Ini Syarat Batas Usia Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 30 Mar 2022 16:09 WIB

Ilustrasi wanita karier atau PNS
Ilustrasi honorer/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Sejak dulu, masyarakat yang tidak berstatus PNS dapat bekerja sebagai honorer di pemerintahan. Namun kini tenaga honorer akan segera dihapus mulai 2023 mendatang, Bunda.

Pegawai honorer kini hanya memiliki dua pilihan, yakni naik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau diberhentikan. Lantas, apa saja syarat dan batas usia agar mereka naik jadi PNS?

Beberapa syarat harus dipenuhi tenaga honorer pemerintah apabila ingin diangkat menjadi PNS, Bunda. Mereka yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diangkat menjadi PNS pada 2023 nanti.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Namun, mereka bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebutkan tentang kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya mereka yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.

Banner Nama Bayi Islami Bahasa SansekertaBanner Nama Bayi Islami Bahasa Sansekerta/ Foto: HaiBunda/Novita Rizki

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor di pemerintahan, Bunda. Adapun sektor tersebut mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Cukup banyak honorer yang berkesempatan mengikuti seleksi CPNS. Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, tercatat ada 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun tentu saja, pegawai honorer yang ingin naik menjadi PNS tetap harus lolos seleksi dengan memenuhi sejumlah syarat, termasuk batas usia. Sebab, pemerintah ingin mendapatkan PNS dengan kualitas bagus dengan keahlian yang sesuai dengan perkembangan terkini.

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin menjadi PNS adalah batas usia, Bunda. Batas usia ini dibagi menjadi 4 kategori dengna masa kerja yang berbeda-beda, mulai dari 1 tahun hingga lebih dari 20 tahun.

Usia yang ditentukan juga bervariasi, tergantung dari batas kerja tenaga honorer. Adapun usia paling muda maksimal adalah 35 tahun hingga 46 tahun. Bagaimana rinciannya? LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang deretan aktris lawas Indonesia yang jadi PNS:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda