Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Honorer PNS Diganti Jadi Pegawai Outsourcing, Ternyata Segini Gajinya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 24 Jan 2022 12:22 WIB

Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi Gaji/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Pemerintah masih terus membuat penyesuaian pada peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang tengah disesuaikan ini juga berhubungan dengan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Rencananya, tenaga honorer Kementerian/Lembaga ini akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, Bunda. Hal ini turut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Satya Pratama, mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini akan diganti dengan pihak ketiga yang disebut pekerja outsourcing, Bunda.

"Diganti outsourcing," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, ada beberapa pegawai yang mulai diganti dengan pekerja outsourcing. Misalnya saja satpam, supirm hingga sekretaris.

"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," jelasnya.

Banner Nama Bayi Aestetic

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh pegawai outsourcing ya, Bunda?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah menjelaskan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang ada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga, Bunda. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa gaji untuk pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah, Bunda.

Gaji satpam atau supir tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.

Kira-kira berapa besaran gaji pegawai outsourcing di wilayah lainnya ya, Bunda? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda