
moms-life
Selain Booster, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Terbaru
HaiBunda
Senin, 04 Apr 2022 12:19 WIB

Bunda yang berencana untuk mudik sebaiknya bersiap-siap. Sebab, pemerintah telah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri, Bunda.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Saat ini masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tanpa menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Dengan syarat, mereka harus memenuhi dosis vaksin ketiga alias booster.
Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Salah satunya dengan memberlakukan syarat tambahan kepada para pemudik.
Dalam aturan yang baru saja ditetapkan, setiap pelaku perjalanan diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat berpergian. Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri, Bunda.
Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah. Tak hanya berbicara langsung, melainkan juga via telepon, Bunda. Hal itu tidak boleh dilakukan sepanjang melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Para pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Apabila ada pelaku perjalanan dengan kondisi penyakit khusus atau komorbid, mereka tetap dapat melakukan perjalanan meski tak melakukan vaksinasi COVID-19. Dengan syarat, mereka diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku meski situasi pandemi COVID-19 saat ini sudah membaik. Selain itu, pemerintah juga melarang keras adanya tindak pemalsuan surat keterangan untuk kepentingan perjalanan.
LANJUTKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Saksikan juga video tentang aturan booster COVID-19 untuk pemudik, di bawah ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
COVID-19 Varian Baru Menyerang Singapura, Indonesia Diminta Waspada

Mom's Life
Rahasia Orang Kebal Virus COVID-19 Sejak Awal Pandemi, Ini Kata Peneliti

Mom's Life
Simak Bun! Jangan Mudik pada Tanggal Ini Biar Enggak Kena Macet

Mom's Life
Syarat Mudik untuk yang Belum Booster, Begini Aturannya Bun

Mom's Life
Mudik Lebaran Tahun Ini Tidak Dilarang, Tapi Ada Prokes Ketat Bun


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda