
moms-life
Syarat Mudik untuk yang Belum Booster, Begini Aturannya Bun
HaiBunda
Sabtu, 02 Apr 2022 11:55 WIB

Kabar baik untuk Bunda yang rindu kampung halaman. Setelah dua tahun menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah kini mencabut larangan mudik.
Pemerintah akan mulai memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran, nih. Keputusan ini ditetapkan usai melihat pengendalian COVID-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan, Bunda.
Tren COVID-19 di Indonesia mulai memperlihatkan kabar baik. Usai lonjakan Omicron yang terjadi pada Februari lalu, kasus COVID-19 kini terpantau mulai menurun.
Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Kementerian Perhubungan akan segera menyediakan gerai vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik arus mudik. Beberapa tempat tersebut seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun kereta api untuk para pemudik.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai kesiapan fasilitas vaksinasi. Pemerintah juga berencana untuk melakukan simulasi dalam waktu dekat.
"Kami terus memperhatikan protokol kesehatan. Insya Allah vaksinasi ada di bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun-stasiun kereta api," ungkap Menhub Budi Karya dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Kebijakan vaksinasi diperketat saat mudik lantaran saat ini, kita tak lagi memerlukan tes PCR atau antigen sebagai syarat melakukan perjalanan domestik. Hal ini dapat mempermudah para pemudik yang ingin pulang kampung saat Lebaran.
Lantas, bagaimana dengan mereka yang belum melakukan booster?
Pemudik yang belum melakukan booster tetap dapat mudik, Bunda. Dengan syarat, mereka harus melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, Bunda. Sementara itu, mereka yang baru mendapatkan dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.
Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum bisa melakukan vaksinasi COVID-19 juga perlu mengikuti syarat tertentu. Mereka diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
Sementara itu, anak usia di bawah 6 tahun tak perlu melakukan tes PCR atau antigen. Mereka hanya diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video tentang aturan booster COVID-19 untuk pemudik, di bawah ini:
(pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Simak Bun! Jangan Mudik pada Tanggal Ini Biar Enggak Kena Macet

Mom's Life
Hendak Mudik dengan Bus? Bunda Bisa Manfaatkan 492 Bus Gratis dari Pemerintah

Mom's Life
Selain Booster, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Terbaru

Mom's Life
Mudik Lebaran Dibatasi, Ini Bun Daftar Wilayah yang Dibolehkan

Mom's Life
Mudik Lebaran Tahun Ini Tidak Dilarang, Tapi Ada Prokes Ketat Bun


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Eross Candra Temani Istri Mudik ke Prancis, Akrab dengan Mertua Bule
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda