HaiBunda

MOM'S LIFE

Selain Booster, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Terbaru

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Apr 2022 12:19 WIB
Ilustrasi Mudik Keluarga / Foto: iStock
Jakarta -

Bunda yang berencana untuk mudik sebaiknya bersiap-siap. Sebab, pemerintah telah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri, Bunda.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Saat ini masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tanpa menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Dengan syarat, mereka harus memenuhi dosis vaksin ketiga alias booster.


Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Salah satunya dengan memberlakukan syarat tambahan kepada para pemudik.

Dalam aturan yang baru saja ditetapkan, setiap pelaku perjalanan diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat berpergian. Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri, Bunda.

Banner Kode Janin Lapar/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah. Tak hanya berbicara langsung, melainkan juga via telepon, Bunda. Hal itu tidak boleh dilakukan sepanjang melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Para pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Apabila ada pelaku perjalanan dengan kondisi penyakit khusus atau komorbid, mereka tetap dapat melakukan perjalanan meski tak melakukan vaksinasi COVID-19. Dengan syarat, mereka diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku meski situasi pandemi COVID-19 saat ini sudah membaik. Selain itu, pemerintah juga melarang keras adanya tindak pemalsuan surat keterangan untuk kepentingan perjalanan.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang aturan booster COVID-19 untuk pemudik, di bawah ini:



(anm)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Piyu Padi dan Mantan Istri Kompak Hadiri Kelulusan SMA Sang Putri di Inggris, Ini Potretnya

Squid Game Season 3 Sudah Tayang! Intip Fakta Menarik dan Reaksi Para Pemain

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

SAKA Market Vol. 2: Green Trails Festival Sukses Digelar 2 Hari, Catat 6.500 Pengunjung

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK