HaiBunda

MOM'S LIFE

Selain Booster, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Terbaru

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Apr 2022 12:19 WIB
Ilustrasi Mudik Keluarga / Foto: iStock
Jakarta -

Bunda yang berencana untuk mudik sebaiknya bersiap-siap. Sebab, pemerintah telah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri, Bunda.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Saat ini masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tanpa menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Dengan syarat, mereka harus memenuhi dosis vaksin ketiga alias booster.


Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Salah satunya dengan memberlakukan syarat tambahan kepada para pemudik.

Dalam aturan yang baru saja ditetapkan, setiap pelaku perjalanan diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat berpergian. Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri, Bunda.

Banner Kode Janin Lapar/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah. Tak hanya berbicara langsung, melainkan juga via telepon, Bunda. Hal itu tidak boleh dilakukan sepanjang melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Para pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Apabila ada pelaku perjalanan dengan kondisi penyakit khusus atau komorbid, mereka tetap dapat melakukan perjalanan meski tak melakukan vaksinasi COVID-19. Dengan syarat, mereka diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku meski situasi pandemi COVID-19 saat ini sudah membaik. Selain itu, pemerintah juga melarang keras adanya tindak pemalsuan surat keterangan untuk kepentingan perjalanan.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang aturan booster COVID-19 untuk pemudik, di bawah ini:



(anm)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A

30 Inspirasi Nama Anak Sulung Laki-laki dari Artis Indonesia dan Artinya

Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK