HaiBunda

MOM'S LIFE

Selain Booster, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Terbaru

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Apr 2022 12:19 WIB
Ilustrasi Mudik Keluarga / Foto: iStock
Jakarta -

Bunda yang berencana untuk mudik sebaiknya bersiap-siap. Sebab, pemerintah telah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri, Bunda.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Saat ini masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tanpa menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Dengan syarat, mereka harus memenuhi dosis vaksin ketiga alias booster.


Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Salah satunya dengan memberlakukan syarat tambahan kepada para pemudik.

Dalam aturan yang baru saja ditetapkan, setiap pelaku perjalanan diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat berpergian. Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri, Bunda.

Banner Kode Janin Lapar/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah. Tak hanya berbicara langsung, melainkan juga via telepon, Bunda. Hal itu tidak boleh dilakukan sepanjang melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Para pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Apabila ada pelaku perjalanan dengan kondisi penyakit khusus atau komorbid, mereka tetap dapat melakukan perjalanan meski tak melakukan vaksinasi COVID-19. Dengan syarat, mereka diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku meski situasi pandemi COVID-19 saat ini sudah membaik. Selain itu, pemerintah juga melarang keras adanya tindak pemalsuan surat keterangan untuk kepentingan perjalanan.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang aturan booster COVID-19 untuk pemudik, di bawah ini:



(anm)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK