HaiBunda

MOM'S LIFE

Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Bakal Kucurkan Gaji Ke-13 pada Juli 2022

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Selasa, 17 May 2022 11:24 WIB
Ilustrasi gaji ke-13/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Untuk membantu pegawai negeri sipil (PNS) saat tahun ajaran baru sekolah, tak lama lagi pemerintah bakal mengucurkan gaji ke-13 nih Bunda. Menurut rencana, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengucurkan gaji ke 13 ini pada Juli 2022.

Kabar gembiranya, perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Sedangkan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan hanya menghitung gaji pokok serta tunjangan melekat tanpa tukin.


"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dikutip dari Youtube Kemenkeu RI, Selasa (10/5/2022).


Lanjutnya, gaji ke-13 bertujuan membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," imbuhnya.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

"Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tulis PMK 75/2022.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

BACA ARTIKEL LENGKAPNYA DI SINI.



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

Parenting Azhar Hanifah

Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Bukan Gentle Parenting, Ini Pola Asuh Terbaik untuk Prestasi Anak Menurut Studi

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Bayi Kembar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK