MOM'S LIFE
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Mulai Kapan Berlaku?
Mutiara Putri | HaiBunda
Selasa, 05 Jul 2022 18:30 WIBBeberapa waktu ke belakang, kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat, Bunda. Karena itu, Bunda tidak boleh lengah dan harus memperhatikan protokol kesehatan, termasuk kelengkapan vaksinasi hingga vaksin booster.
Meningkatkan kasus COVID-19 di Indonesia bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran muncul varian mutasi baru, yakni Omicron BA.4 dan BA.5.
Gejala yang terlihat dari Omicron BA.4 dan BA.5 ini mirip dengan Omicron pada umumnya, Bunda. Namun, gejala yang paling sering dilaporkan yakni batuk sebanyak 89 persen dan fatigue atau kelelahan sebanyak 65 persen.
Vaksinasi merupakan penunjang turunnya angka COVID-19 di Indonesia beberapa waktu lalu. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sakidin, masyarakat harus menuntaskan vaksinasi hingga booster agar terlindungi dari paparan gelombang COVID-19 selanjutnya.
"Vaksinasi booster harus ditingkatkan terus. Karena sekarang kan sudah bulan Juni-Juli, semua negara sudah siap-siap ada gelombang berikutnya," kata Budi di konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, beberapa waktu lalu.
Mendukung gerakan vaksinasi booster ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa vaksin booster akan dijadikan syarat untuk mobilitas masyarakat. Rencananya, hal ini akan berlaku maksimal dua pekan mendatang.
Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa Bali menyatakan, keputusan ini tidak ia ambil seorang diri. Ia menyebut keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," terang dia.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjut Luhut.
Tak hanya sebagai syarat perjalanan, aturan wajib vaksin booster ini nantinya juga akan digunakan sebagai syarat memasuki ruang publik. Misalnya saja pusat perbelanjaan atau mal.
Seperti Bunda tahu, cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga masih jauh dari sasaran target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,55 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak di video ini syarat vaksin COVID-19 untuk Bunda yang ingin promil: