MOM'S LIFE
Syarat Rawat Inap di RS dengan BPJS, Ini Bun Berkas yang Perlu Disiapkan
ANNISAAFANI | HaiBunda
Sabtu, 09 Jul 2022 12:55 WIBDari pemerintah, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan. Misalnya saja pelayanan rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.
Namun, beberapa dari Bunda mungkin masih belum memahami mengenai aturan atau ketentuan mengenai pelayanan rawat inap ataupun rawat jalan ini. Termasuk soal berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Bagi pasien yang tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap, maka yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.
Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Bila pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2, berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien ini akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.
Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Bunda tidak pernah menggunakan BPJS Kesehatan? Simak cara cek masa aktifnya dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Deretan Nama Bayi Laki-laki Paling Populer 2026, dari Nuansa Alam hingga Nostalgia Y2K
Momen Raisa Nangis saat Rekaman Lagu 'Kuharap Duka Ini Selamanya'
Parama Hansa Bocah 7 Tahun Raih Penghargaan di Kompetisi Piano Internasional, Intip 5 Potretnya
Bolehkah Anak Mengganti Puasa Ramadhan Orang Tua?
19 Tempat Nonton Pertunjukan Barongsai Gratis di Jakarta & Sekitarnya, Ajak Anak ke Atraksi Kelas Dunia!
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Yogurt Rendah Gula Tanpa Tambahan Perasa, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ingin Rumah Minimalis Lebih Estetik? Ini 7 Cara Mudah dan Hemat, Bun
Parama Hansa Bocah 7 Tahun Raih Penghargaan di Kompetisi Piano Internasional, Intip 5 Potretnya
Deretan Nama Bayi Laki-laki Paling Populer 2026, dari Nuansa Alam hingga Nostalgia Y2K
Bolehkah Anak Mengganti Puasa Ramadhan Orang Tua?
Momen Raisa Nangis saat Rekaman Lagu 'Kuharap Duka Ini Selamanya'
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
-
Beautynesia
5 Kebiasaan Orang Kurang Cerdas saat Menerima Komentar Kebencian
-
Female Daily
PlayStation Rayakan Awal 2026 dengan ‘Love of Play’ bersama Kim Chaewon LE SSERAFIM!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pemotretan Lebaran Keluarga Nia Ramadhani, Paras Cantik Mikhayla Bikin Salfok
-
Mommies Daily
Anak Libur Puasa, Ini 18 Ide Kegiatan Ramadan Seru dan Edukatif