
moms-life
Waduh! Vaksin COVID-19 CanSino yang Diharamkan MUI Mengandung Sel Ginjal Embrio Bayi
HaiBunda
Sabtu, 09 Jul 2022 19:00 WIB

Ada informasi terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bunda. Beberapa waktu yang lalu, MUI mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram. Hal tersebut ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc China.
Pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
Alasan vaksin CanSino haram
MUI menjelaskan, di dalam proses produksi vaksin CanSino ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Oleh karenanya, penggunaan vaksin buatan CanSino ini dipastikan haram dalam ajaran islam.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.
Vaksin Haram Lainnya Selain Vaksin CanSino
Selain Vaksin CanSino, MUI baru-baru ini juga menetapkan vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty dari India adalah haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.
"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam laman resmi MUI Digital.
"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," sambungnya.
Rekomendasi MUI terkait vaksin haram
Adanya fatwa terkait vaksin haram, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
- Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
- Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
- Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah
- terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
- Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
- Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
- Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.Â
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.Â
Simak juga 3 kelebihan vaksin Pfizer yang jadi incaran untuk booster dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Isi Lengkap Surat Edaran Kemenkes RI soal Waspadai COVID-19

Mom's Life
Intip Tarif Vaksin COVID-19 Berbayar Menurut Aturan Kemenkes

Mom's Life
Kemenkes Siapkan Vaksinasi COVID-19 Booster Ketiga, Ini Wilayah yang Diutamakan Bun

Mom's Life
Kasus COVID-19 Kembali Meningkat Meski 99 Persen Warga RI Punya Antibodi, Kenapa?

Mom's Life
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda