moms-life

Thailand Bakal Beri Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Seks

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 15 Jul 2022 21:30 WIB

Jakarta -

Thailand segera mengizinkan hukuman kebiri kimia sebagai cara mengatasi kejahatan seks yang kian marak terjadi di negara tersebut. Parlemen di Negeri Gajah Putih itu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya memberi opsi hukuman kepada pelaku kejahatan seksual berupa suntikan untuk mengurangi hormon testosteron dengan imbalan pengurangan hukuman penjara.

RUU tersebut disetujui pada Senin, 11 Juli 2022 malam, oleh 145 senator dengan dua mengatakan abstain. Sebelum menjadi payung hukum yang sah, RUU masih membutuhkan suara lembaga lain dan kemudian dukungan dari pihak Kerajaan Thailand.

Menurut angka Departemen Pemasyarakatan, dari 16.413 terpidana kejahatan seks yang dibebaskan dari penjara Thailand antara 2013 dan 2020, ada 4.848 yang melakukan pelanggaran ulang.


Di bawah undang-undang tersebut, predator seks tertentu yang dianggap berisiko melakukan pelanggaran kembali dapat diberikan pilihan untuk menerima suntikan kebiri yang mengurangi kadar testosteron mereka. Setelah dikebiri mereka akan mendapat imbalan waktu penjara yang lebih pendek, asalkan mendapat persetujuan dari dua dokter.

Para pelanggar akan dipantau selama 10 tahun dan diharuskan memakai gelang pemantau elektronik, menurut RUU tersebut. Jika disetujui, Thailand akan mengikuti langkah sejumlah negara lain yang menggunakan kebiri kimia, seperti Polandia, Korea Selatan, Rusia, Estonia, dan beberapa negara bagian AS.

"Saya ingin undang-undang ini disahkan dengan cepat. Saya tidak ingin melihat berita tentang hal-hal buruk terjadi pada wanita lagi," kata Menteri Kehakiman Thailand Somsak Thepsuthin, dikutip dari SCMP.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT