
moms-life
3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya
HaiBunda
Minggu, 17 Jul 2022 14:46 WIB

Bunda tentu familiar dengan WhatsApp, Instagram, Google. Platform tersebut kerap digunakan dalam berinteraksi di dunia maya. Bahkan menjadi platform komunikasi sehari-hari.
Kabarnya, perusahaan digital tersebut diminta untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa itu PSE?
Mengutip laman resmi Aptika Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan sampai 20 Juli 2022. Konsekuensinya, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Artinya, bisa jadi Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.
Belum lama ini, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara, Bunda.
Hal tersebut lantaran, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan, baru-baru ini.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny menjelaskan.
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Johnny mengatakan pihanya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Namun, PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.
"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.Â
(aci/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Perubahan Terbaru Internet Kian Canggih, Amerika Serikat Coba Duluan

Mom's Life
5 Jenis File yang Disarankan Google untuk Dihapus dari HP Android, Salah Satunya Foto

Mom's Life
Meta AI Hadir di WhatsApp dan Instagram, Sudah Tersedia di Indonesia?

Mom's Life
Google Ciptakan Teknologi Al Canggih, Benarkah Mampu Saingi Kecerdasan Manusia?

Mom's Life
Cara Menggunakan Fitur Raise Hand Google Meet di HP Android dan iOS, Cek Bun

Mom's Life
Seperti WhatsApp, 17 Ponsel Android Jadul Tak Bisa Buka Gmail & YouTube Per 27 September
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda