Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 17 Jul 2022 14:46 WIB

Bangkok, Thailand - JUN 18, 2018: social medial app iPhone mobile phone with blue screen background technology business smartphone digital communication facebook and internet editorial
Ilustrasi 3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wiyada Arunwaikit
Jakarta -

Bunda tentu familiar dengan WhatsApp, Instagram, Google. Platform tersebut kerap digunakan dalam berinteraksi di dunia maya. Bahkan menjadi platform komunikasi sehari-hari.

Kabarnya, perusahaan digital tersebut diminta untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa itu PSE?

Mengutip laman resmi Aptika Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan sampai 20 Juli 2022. Konsekuensinya, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Artinya, bisa jadi Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Belum lama ini, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara, Bunda.

Hal tersebut lantaran, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan, baru-baru ini.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny menjelaskan.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Johnny mengatakan pihanya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Namun, PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda