moms-life
BPJS Kesehatan akan Tanggung Semua Biaya Operasi, Tapi Simak Dulu Syaratnya
Rabu, 27 Jul 2022 10:55 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, Bunda. BPJS Kesehatan dapat membantu Bunda dan masyarakat lainnya mendapatkan fasilitas kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau, bahkan gratis.
Ada kabar baik untuk Bunda yang menggunakan BPJS Kesehatan, nih. Dipastikan BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya operasi baik bedah maupun non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Rujukan yang dimaksud ini antara lain adalah Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Fasilitas ini akan didapatkan selama pasien memiliki surat pengantar dari dokter untuk melakukan operasi, Bunda.
Jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan juga beragam nih, Bunda. Misalnya saja sebagai berikut:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Opersai miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektom
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu.
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Meski begitu, ternyata ada banyak juga penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah ulasannya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Layanan apa lagi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ya, Bunda? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video langkah membeli kacamata dengan BPJS berikut ini:
(mua/mua)