HaiBunda

MOM'S LIFE

Bank Indonesia Tarik 2 Uang Rupiah Khusus, Begini Cara Menukarnya Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 01 Sep 2022 12:35 WIB
Bank Indonesia. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Tahukah Bunda? Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1995, lho. Bagi Bunda yang memiliki URK tersebut, tak perlu khawatir karena masih bisa menukarnya. Lalu, bagaimana cara menukarnya?

Terhitung sejak 30 Agustus 2022, BI secara resmi telah mencabut dan menarik URK Peringatan Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Terhitung dari tanggal tersebut, uang rupiah yang dimaksud ini tidak lagi berlaku atau tidak sah bila digunakan untuk transaksi pembayaran. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022).


"Dengan demikian, terhitung dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI dalam siaran pers, para Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan tersebut, URK yang dimaksud adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Nah, bagi Bunda yang masih memiliki URK tersebut masih bisa melakukan penukaran, lho. Bunda dapat menukarnya di Bank Umum terhitung mulai dari 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Ingin menukar URK? Tenang, karena Bunda masih memiliki waktu selama 10 tahun terhitung sejak diresmikannya pencabutan URK yang dimaksud. Namun, lebih cepat dilakukan, lebih baik ya, Bunda.

Bunda yang ingin menukarnya, perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan dengan mengikuti pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Lalu, bagaimana peraturan dan cara menukar URK? BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video 5 tips mengatur keuangan rumah tangga pasangan suami istri pekerja yang ada di bawah ini, ya Bunda.

(asa/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Ciri Perempuan yang Telah Melalui Banyak Ujian Hidup Menurut Studi

Mom's Life Azhar Hanifah

Tak Sepenuhnya Introvert atau Ekstrovert, Ini yang Disebut Otrovert

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Intip Rumah Mewah Rp120 Miliar Milik Putri Kerajaan Arab Saudi di Amerika Serikat

Mom's Life Azhar Hanifah

Kisah Bunda Alami Tangan Gatal saat Hamil, Ternyata Idap Kondisi Fatal Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

9 Rekomendasi Masjid untuk Itikaf di Jakarta & Alamat Lengkapnya

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Daftar Nomor Darurat yang Wajib Disimpan saat Liburan agar Keluarga Tetap Aman

Kisah Bunda Alami Tangan Gatal saat Hamil, Ternyata Idap Kondisi Fatal Ini

Vidi Aldiano Meninggal, Personel Maroon 5 hingga Lay 'EXO' Ikut Berduka

Tak Sepenuhnya Introvert atau Ekstrovert, Ini yang Disebut Otrovert

9 Rekomendasi Masjid untuk Itikaf di Jakarta & Alamat Lengkapnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK