
moms-life
Ingin Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah? Ini Syaratnya Bun
HaiBunda
Jumat, 02 Sep 2022 13:59 WIB

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu untuk dimiliki setiap orang dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Jika tidak memilikinya, keberadaan anak bisa dianggap tidak ada ya Bunda.
Di sisi lain, tidak sedikit kasus salah ketika dalam akta lahir, baik dari nama, hari, tanggal, hingga nama orang tua. Apabila tidak segera diperbaiki, hal ini akan menjadi kendala untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
Jika hendak mengubahnya, terdapat beberapa syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah untuk Bunda siapkan.
Keberadaan akta lahir tidak dapat dikesampingkan. Berkas tersebut menjadi salah satu syarat utama agar anak yang baru lahir terdaftar di Kartu Keluarga dan mendapatkan nomor induk kependudukan atau NIK.
Data yang tercantum di dalamnya, yakni identitas nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, serta kewarganegaraannya adalah salah satu upaya negara untuk mengakui dan melindungi anak tersebut.
Seperti halnya dalam Pasal 5 dan 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang intinya setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Berkas tersebut kelak dapat digunakan untuk menjamin hak anak agar mendapatkan pelayanan publik hingga tidak rentan atas tindakan kriminal seperti perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
Syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah
Aturan mengenai syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah saling berhubungan satu sama lain.
Sebagai acuan, aturan dasarnya tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Jika akta kelahiran baru diterbitkan dan ditemukan kesalahan, orang tua anak dapat segera memperbaikinya.
Apabila usia sudah dewasa dan akta kelahiran Anda berbeda dengan KK, secara hukum Anda masih berhak untuk memperoleh layanan pembetulan data.
Hal tersebut merujuk Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dari orang tua anak dapat diubah jika adanya peristiwa penting, yang dua di antaranya adalah kelahiran dan pembetulan akta pencatatan sipil.
Berkas yang termasuk dalam Akta Pencatatan Sipil meliputi:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan anak
- Akta pengesahan anak
- Pencatatan pengangkatan anak
- Pencatatan perubahan nama
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
- Pencatatan peristiwa penting lainnya.
Dalam Pasal 59 Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, disebutkan mengenai lokasi dan persyaratan pembetulan akta pencatatan sipil.
Pembetulan berkas dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota ataupun UPT-nya.
Sementara itu, syarat yang harus diajukan subjek atau pengaju untuk memperbaiki akta kelahiran yang salah adalah dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang terdapat kesalahan tulis redaksional (Berkas yang salah).
Daftar berkas yang dimaksud dalam dokumen autentik itu, jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pasal 3, terdiri atas:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan
- KK yang menjadi tempat penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- TP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang cara membuat akta kelahiran & KIA untuk bayi baru lahir.
TOPIK TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda