
parenting
Cara Buat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Penting Dibuat karena Banyak Manfaat
HaiBunda
Jumat, 19 Aug 2022 13:35 WIB

Bunda akan segera melahirkan? Banyak hal yang harus dipersiapkan menjelang dan setelah persalinan lho. Salah satunya adalah membuat akta kelahiran anak.
Akta kelahiran dapat menjadi identitas awal anak yang baru lahir. Menurut Henry S. Siswosoediro dalam Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, akta kelahiran adalah catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, nama pemilih akta kelahiran, nama kedua orang tuanya yang lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraannya.
"Akta kelahiran berlaku seumur hidup bagi pemegangnya dan memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap," kata Henry.
Akta kelahiran juga merupakan dokumen yang autentik, Bunda. Artinya, dokumen ini harus diberikan kepada anak-anak yang baru lahir oleh negara.
Dalam membuat akta kelahiran anak, Ayah dan Bunda perlu memahami dulu syarat dan manfaatnya. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini ya.
Manfaat akta kelahiran
Mengutip laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, membuat akta kelahiran adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak. Hal tersebut terkait dengan identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya, serta kewarganegaraan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan kurang mendapatkan perlindungan terkait keberadaannya dan masa depannya. Tak hanya itu, anak tersebut juga akan mengalami kesulitan mengakses pelayanan publik, Bunda.
Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Nah, semua hal itu dituangkan dalam akta kelahiran.
Manfaat akta kelahiran untuk anak
Berikut telah HaiBunda rangkum dari berbagai sumber, 8 manfaat akta kelahiran untuk anak:
- Syarat untuk membuat identitas lain, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasport, akta menikah, atau mencari pekerjaan.
- Syarat untuk mendaftarkan sekolah dari taman kanak-kanak hingga jenjang perguruan tinggi.
- Bukti kewarganegaraan dan identitas pertama yang dimiliki anak.
- Bukti kuat untuk proses mendapatkan hak waris untuk anak dari orang tuanya kelak.
- Mengamankan hak anak, misalnya identifikasi anak yang ditelantarkan atau diculik.
- Sebagai bukti adanya hubungan hukum antara anak dan orang tua kandungannya.
- Memudahkan anak dalam mengikuti kegiatan kompetisi olahraga, seni, dan budaya yang didasarkan kepada kelompok usia.
- Mencegah manipulasi usia dan perkawinan di bawah umum.
Lalu apa saja syarat membuat akta kelahiran? Baca halaman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 5 cara optimalkan kemampuan anak di golden age, dalam video berikut:
SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN ANAK
Ketahui Manfaat dan Cara Membuat Akta Kelahiran/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara
Syarat membuat akta kelahiran
Syarat membuat akta kelahiran atau pencatatan kelahiran anak tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut syarat membuat akta kelahiran berdasarkan Permendagri tersebut:
- Surat Keterangan Kelahiran (atau jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data).
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
- Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP elektronik orang tua.
Pembuatan akta kelahiran atau pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan.
- Petugas pelayanan lalu akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
- Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
- Disdukcapil Kabupaten/Kota akan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil
- Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
- Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta
- kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dan disampaikan kepada pemohon.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Bayi Tumbuh Gigi Bikin Susah Tidur Malam? Ketahui 7 Cara Mengatasinya Bun

Parenting
5 Syarat Mengurus Bayi Baru Lahir, Termasuk Hukum Mencukur Rambut Si Kecil

Parenting
Kisah WNI Besarkan Anak di Jepang, Dapat Gratis Daycare Selama 4 Bulan

Parenting
Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah, Perhatikan Syaratnya Bun

Parenting
10 Ide Kado untuk Bayi Kembar yang Baru Lahir


7 Foto
Parenting
7 Potret Yuni Shara Saat Kunjungi Anak-anak di PAUD yang Dia Dirikan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda