HaiBunda

MOM'S LIFE

Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Iuran yang Berlaku Saat Ini

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 14 Sep 2022 20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Iurannya Saat Ini, Yuk, Bunda/Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan
Jakarta -

Baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebelumnya perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta BPJS, agar dapat menikmati layanan hingga fasilitas yang memadai. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.

Kini, BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami perubahan iuran per bulannya? Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini? Simak artikel selengkapnya berikut ini, ya, Bunda.


Iuran BPJS Kesehatan akan berubah

Bunda, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan. Namun, implementasi kelas standar BPJS Kesehatan ini baru bisa terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang.

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum menentukan tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diubah nanti. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum berubah.

Bunda, perlu diketahui juga bahwa kelas standar BPJS Kesehatan ini akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara itu, fasilitas dan layanan perawatan yang diberikan akan tetap sama sesuai dengan standar yang berlaku.

Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini

Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum berubah dan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Sebenarnya, untuk iuran kelas 3 adalah Rp42 ribu. Namun, kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Lalu, bagaimana dengan fasilitas dan pelayanan obat BPJS Kesehatan saat ini?

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video cara cek masa aktif BPJS Kesehatan yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Anak Bungsu Memes & Addie MS Menikah, Intip Suasananya Dipenuhi Momen Haru

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Pemerintah Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Parenting Nadhifa Fitrina

Momen Haru Alyssa Daguise Rasakan Gerakan Pertama Janin di Tanah Suci saat Umrah

Kehamilan Annisa Karnesyia

Anggun Ungkap Luka karena Keguguran Berulang dan Tekanan Jadi Perempuan 'Harus Kuat'

Kehamilan Annisa Karnesyia

Deretan Bunda Alami Hiperemesis Gravidarum, Muntah 40 Kali Sehari hingg Turun BB 20 Kg

Kehamilan Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tak Cuma Belajar di Kelas, Anak TK di China Dilatih Memasak hingga Keterampilan Hidup

Lebih dari Sekadar Indoor Playground, Play at SORA Hadirkan Konsep Wonderground Flowspace

Kebiasaan Pagi Ini Ternyata Bikin Kolesterol Tinggi Tanpa Disadari

Momen Haru Alyssa Daguise Rasakan Gerakan Pertama Janin di Tanah Suci saat Umrah

Pemerintah Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK