HaiBunda

MOM'S LIFE

Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Iuran yang Berlaku Saat Ini

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 14 Sep 2022 20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Iurannya Saat Ini, Yuk, Bunda/Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan
Jakarta -

Baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebelumnya perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta BPJS, agar dapat menikmati layanan hingga fasilitas yang memadai. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.

Kini, BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami perubahan iuran per bulannya? Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini? Simak artikel selengkapnya berikut ini, ya, Bunda.


Iuran BPJS Kesehatan akan berubah

Bunda, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan. Namun, implementasi kelas standar BPJS Kesehatan ini baru bisa terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang.

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum menentukan tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diubah nanti. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum berubah.

Bunda, perlu diketahui juga bahwa kelas standar BPJS Kesehatan ini akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara itu, fasilitas dan layanan perawatan yang diberikan akan tetap sama sesuai dengan standar yang berlaku.

Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini

Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum berubah dan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Sebenarnya, untuk iuran kelas 3 adalah Rp42 ribu. Namun, kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Lalu, bagaimana dengan fasilitas dan pelayanan obat BPJS Kesehatan saat ini?

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video cara cek masa aktif BPJS Kesehatan yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Kompak Jessica Mila Bersama para Kakak Iparnya di Acara Syukuran Pembaptisan Kyarra

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Puting Payudara Lepas, Bisakah Kembali Normal?

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

Pakai Gurita atau Stagen setelah Melahirkan, Bolehkah?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

70 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025 yang Penuh Semangat dan Harapan

Mom's Life Azhar Hanifah

Terpopuler: Deretan Artis Kakak-Adik Laki-Laki dan Perempuan yang Kompak

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tips Merawat Gigi Anak agar Tak Alami Karies

Puting Payudara Lepas, Bisakah Kembali Normal?

Pakai Gurita atau Stagen setelah Melahirkan, Bolehkah?

Potret Kompak Jessica Mila Bersama para Kakak Iparnya di Acara Syukuran Pembaptisan Kyarra

70 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025 yang Penuh Semangat dan Harapan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK