Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 25 Sep 2021 05:00 WIB

Ilustrasi Iuran BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan/Foto: Ilustrasi Iuran BPJS (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan kesehatan masyarakat dengan adanya pembuatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bunda. BPJS Kesehatan ini akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, penerima pensiun PNS, TNI/POLRI, hingga rakyat biasa.

Pembedaan penerimaan BPJS dibagi menjadi tiga kelas, Bunda. Kelas-kelas ini adalah kelas satu, dua, dan tiga.

Setiap kelas memiliki biaya dan juga fasilitas yang berbeda-beda, lho. Termasuk ruang perawatan yang akan didapat saat harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.

Baru-baru ini, terdengar kabar kalau kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan, Bunda. Rencananya, hal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Banner Tips Parenting Anak Cerdas

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.

Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.

Bunda ingin tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda!

Saksikan juga video cara kurangi mata minus pada Si Kecil berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



CARA CEK MASA AKTIF BPJS KESEHATAN

Tarif Baru BPJS Kesehatan

Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN/Foto: Tarif Baru BPJS Kesehatan (Tim Infografis Fuad Hasim)

Tak ada salahnya mengecek masa aktif BPJS Kesehatan milik Bunda, lho. Cara cek nya juga sangat mudah, Bunda. Berikut ini deretan caranya melansir laman detikcom.

1. Melalui aplikasi

Bunda bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Android maupun iOS. Kemudian, login akun Mobile JKN dengan mengisi isian form yang diminta seperti nomor kartu BPJS, email, username, dan password. Kalau Bunda belum terdaftar, Bunda bisa mendaftar terlebih dahulu.

Setelah mendaftar, Bunda bisa pilih menu 'Peserta' untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan. Informasi keanggotaan pun bisa terlihat.

2. Via WhatsApp

Kalau tak ingin mendownload aplikasi, Bunda juga bisa cek keaktifan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp, lho. Cukup hubungi layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400.

Melalui pesan, Bunda akan dipandu untuk mendapatkan informasi yang Bunda butuhkan.

3. Hubungi petugas BPJS SATU!

Bunda bisa mencari petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat, nih. Petugas BPJS SATU! ini mengenakan seragam rompi warna kuning dengan tulisan BPJS SATU!

Selanjutnya, Bunda cukup siapkan foto KTP/KK serta kartu peserta KIS. Mudah kan, Bunda?

Bunda, simak juga video resep jaga kesehatan otot dan sendi ala Nabi Muhammad berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda