MOM'S LIFE
Pemerintah Update Aturan PPKM Jabodetabek 2 Pekan ke Depan
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 10 Nov 2022 17:45 WIBSempat menyentuh angka 5.000 pada beberapa waktu yang lalu, pemerintah menyampaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) d seluruh wilayah Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek kembali diperpanjang.
Aturan terbaru ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Lebih lanjut, dalam instruksi tersebut pemerintah juga memberikan rincian terkait pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari, seperti sekolah, work from office (wfo), hingga pergi ke pusat perbelanjaan.
Kebijakan yang telah ditetapkan dalam instruksi tersebut guna menekan angka kasus COVID-19 yang sempat menyentuh angka 5.000 beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikcom.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan rincian aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek hingga 21 November 2022, simak berikut ini, ya, Bunda.
Sekolah
Untuk pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, pemerintah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Work from office (WFO)
Pemerintah juga mengizinkan para pekerja kantoran termasuk non esensial untuk WFO maksimal 100 persen dengan syarat pegawai telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
Supermarket, hypermarket, atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi sampai 100 persen. Sementara itu, pasar rakyat juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, pemerintah mewajibkan masyarakat yang pergi ke supermarket atau hypermarket untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang diperbolehkan masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di tempat umum
Baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hingga restoran diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Sementara itu, khusus restoran di dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya orang berstatus hijau yang diperbolehkan masuk.
Untuk tempat makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB juga diizinkan beroperasi sampai pukul 02.00 WIB.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video 6 aturan sekolah tatap muka terbatas di Jakarta yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
(asa/asa)