Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Simak Aturan Masuk Mal hingga Tempat Bermain Anak

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 01 Mar 2022 20:12 WIB

Portrait of a happy Latin American family shopping at the mall wearing facemasks during the COVID-19 pandemic – reopening of businesses concepts
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/andresr
Jakarta -

Kasus penyebaran COVID-19 masih berlangsung. Kembali, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di daerah Jawa hingga Bali, termasuk Jabodetabek.

Perpanjangan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Nantinya, aturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1-7 Maret 2022.

Saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4, yaitu:

  • Kota Cilegon
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Tegal
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kota Madiun

"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," tutur Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dikutip dari detikcon pada Selasa (1/3/2022).

Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 yang kini masih berlaku di wilayah Jabodetabek, sebagai berikut:

1. Work from office (WFO)

Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.

2. Pusat perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Tempat makan

Untuk tempat makan seperti restoran, warung makan, hingga kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya boleh sebanyak 60 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran hingga kafe yang berada di dalam gedung maupun di pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal diisi 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

4. Mal hingga tempat bermain anak

Kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

Untuk tempat bermain, anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas minimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.

5. Bioskop

Operasional bioskop dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.

Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.

6. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7 Fasilitas umum dan tempat gym

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran atau gym dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga 7 syarat masuk mal di tengah PPKM dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda