moms-life

PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 Desember, Catat Aturannya Bun

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Selasa, 22 Nov 2022 16:10 WIB

Jakarta -

Kasus penularan COVID-19 masih terus bertambah, Bunda. Akibatnya, pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di wilayah Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 22 November sampai 5 Desember 2022. Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 21 November 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM level 1.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang lantaran terjadi kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, hingga kematian COVID-19 khususnya di Jawa-Bali pada awal November ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia, Selasa (22/11).

Safrizal menyebut pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan. Namun, terdapat sejumlah perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, warteg hingga kafe yang semula dibatasi jam operasionalnya, mulai saat ini jam operasional akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran menurutnya dapat mulai beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

Berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level di Jawa-Bali.

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor nonesensial daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat ibadah

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Dan warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

4. Aktivitas di mal dan pasar 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen.

5. Rumah makan dan kafe

Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga cara Titi Kamal pertahankan bisnis saat terdampak pandemi COVID-19 dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT