HaiBunda

MOM'S LIFE

Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Senin, 14 Nov 2022 20:05 WIB
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar/Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages
Jakarta -

Perjuangan kita melawan COVID-19 belum usai, Bunda. Sejak beberapa waktu belakangan, penularan virus ini masih menyebar di Indonesia. Menurut data terbaru yang dihimpun oleh pemerintah, terjadi penambahan kasus sebanyak 4.877 kasus positif sejak Minggu (13/11/2022) pukul 12.00 WIB.

Adanya tambahan kasus tersebut menambah jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia. Terhitung sejak Maret 2020, kini angka tersebut mencapai 6.561.504 kasus sedangkan yang sembuh sebanyak 6.352.606 orang.

Selanjutnya, dilaporkan sebanyak 36 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 159.104 orang.


Hal ini lantas membuat pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Jawa Bali selama dua pekan, terhitung sejak 8 November hingga 21 November 2022. Sedangkan untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, diberlakukan selama satu bulan ke depan, yakni sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Berikut aturan lengkap PPKM Terbaru di Indonesia

1. Kegiatan belajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Kerja kantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas pasar hingga supermarket

Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.

4. Kapasitas warung makan serta kafe

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 atau pukul 10 malam waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Ini berlaku kepada pegawai serta pengunjung dengan kategori hijau, dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 atau pukul 6 sore sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Bisnisnya sempat terdampak pandemi, cimak cara Titi Kamal tetap bertahan dalam video berikut:



(AFN/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK