MOM'S LIFE
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar
ANNISAAFANI | HaiBunda
Senin, 14 Nov 2022 20:05 WIBPerjuangan kita melawan COVID-19 belum usai, Bunda. Sejak beberapa waktu belakangan, penularan virus ini masih menyebar di Indonesia. Menurut data terbaru yang dihimpun oleh pemerintah, terjadi penambahan kasus sebanyak 4.877 kasus positif sejak Minggu (13/11/2022) pukul 12.00 WIB.
Adanya tambahan kasus tersebut menambah jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia. Terhitung sejak Maret 2020, kini angka tersebut mencapai 6.561.504 kasus sedangkan yang sembuh sebanyak 6.352.606 orang.
Selanjutnya, dilaporkan sebanyak 36 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 159.104 orang.
Hal ini lantas membuat pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Jawa Bali selama dua pekan, terhitung sejak 8 November hingga 21 November 2022. Sedangkan untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, diberlakukan selama satu bulan ke depan, yakni sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Berikut aturan lengkap PPKM Terbaru di Indonesia
1. Kegiatan belajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Kerja kantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas pasar hingga supermarket
Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.
4. Kapasitas warung makan serta kafe
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 atau pukul 10 malam waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Ini berlaku kepada pegawai serta pengunjung dengan kategori hijau, dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 atau pukul 6 sore sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Bisnisnya sempat terdampak pandemi, cimak cara Titi Kamal tetap bertahan dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
COVID Varian Baru Serang Singapura, Lebih Cepat Menular & Tembus Lebih 25 Ribu Kasus
Kenang Masa Hamil saat Pandemi COVID-19, Dea Ananda Akui Sempat Lama Kehilangan Suara
Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut
Banyak Warga sudah Punya Antibodi COVID-19, Apakah PPKM bakal Dicabut?
TERPOPULER
Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis
Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup
Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya
Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya
Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya
7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis
Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Asri Welas Cuma Ketawa Ditanya Rumor Banyak Didekati Pria usai Cerai
-
Beautynesia
Get The Look: Ide Gaya ke Kantor yang Simple dan Elegan ala Lyodra Ginting, Mudah Disontek!
-
Female Daily
Mengenal Chanel La Mousse, Pembersih Wajah yang Bikin Skin Barrier Happy
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Foto Luna Maya-Maxime Bouttier Dinner Romantis di Perbukitan Hijau Italia
-
Mommies Daily
Kuis: Daerah Mana di Indonesia yang Cocok Jadi Tempat Tinggal Kamu?