MOM'S LIFE
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar
ANNISAAFANI | HaiBunda
Senin, 14 Nov 2022 20:05 WIBPerjuangan kita melawan COVID-19 belum usai, Bunda. Sejak beberapa waktu belakangan, penularan virus ini masih menyebar di Indonesia. Menurut data terbaru yang dihimpun oleh pemerintah, terjadi penambahan kasus sebanyak 4.877 kasus positif sejak Minggu (13/11/2022) pukul 12.00 WIB.
Adanya tambahan kasus tersebut menambah jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia. Terhitung sejak Maret 2020, kini angka tersebut mencapai 6.561.504 kasus sedangkan yang sembuh sebanyak 6.352.606 orang.
Selanjutnya, dilaporkan sebanyak 36 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 159.104 orang.
Hal ini lantas membuat pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Jawa Bali selama dua pekan, terhitung sejak 8 November hingga 21 November 2022. Sedangkan untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, diberlakukan selama satu bulan ke depan, yakni sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Berikut aturan lengkap PPKM Terbaru di Indonesia
1. Kegiatan belajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Kerja kantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas pasar hingga supermarket
Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.
4. Kapasitas warung makan serta kafe
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 atau pukul 10 malam waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Ini berlaku kepada pegawai serta pengunjung dengan kategori hijau, dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 atau pukul 6 sore sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Bisnisnya sempat terdampak pandemi, cimak cara Titi Kamal tetap bertahan dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
COVID Varian Baru Serang Singapura, Lebih Cepat Menular & Tembus Lebih 25 Ribu Kasus
Kenang Masa Hamil saat Pandemi COVID-19, Dea Ananda Akui Sempat Lama Kehilangan Suara
Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut
Banyak Warga sudah Punya Antibodi COVID-19, Apakah PPKM bakal Dicabut?
TERPOPULER
Terpisah Puluhan Tahun, Teman Sekolah Ini Kembali Dipertemukan dan Akhirnya Menikah
7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las
Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia
Kenali Pola Tidur Bayi 2 Bulan dan Membentuknya agar Ideal
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Enak, Lembut, dan Sederhana Dibuat
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil
Terpisah Puluhan Tahun, Teman Sekolah Ini Kembali Dipertemukan dan Akhirnya Menikah
7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las
Kenali Pola Tidur Bayi 2 Bulan dan Membentuknya agar Ideal
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Enak, Lembut, dan Sederhana Dibuat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Nasib Wanita yang Tak Hapus Make Up Selama 22 Tahun, Wajahnya Berubah Jadi...
-
Beautynesia
8 Kondisi Tubuh yang Menjadi Tanda Usus Kotor dan Tidak Sehat, Perhatikan!
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Song Kang Digaet Jadi Pianis di Drakor Baru, Comeback Usai Pulang Wamil
-
Mommies Daily
Cara Efektif Menegur Anak dalam 1 Menit ala dr. Aisah Dahlan, Orangtua Harus Coba