HaiBunda

MOM'S LIFE

Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Sabtu, 19 Nov 2022 17:35 WIB
Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen/Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Ada kabar terbaru nih Bunda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

BUM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang pekerjaan yang paling dicari di Jerman.



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Ternyata Ini Alasan Jatuh di Kamar Mandi Bisa Berakibat Fatal untuk Kesehatan

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kate Middleton Cerita Perjuangan Sembuh dari Kanker, Akui Berat Lewati Fase Pemulihan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tampil Beda! Adinia Wirasti dan Suami Bule Kenakan Pakaian Adat Jawa, Ini 5 Potretnya

Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak

Innalillahi...Direktur RS Indonesia dr Marwan Al Sultan di Gaza Tewas Diserang Israel

Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga

5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK