MOM'S LIFE
Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 19 Nov 2022 17:35 WIBAda kabar terbaru nih Bunda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
BUM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang pekerjaan yang paling dicari di Jerman.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Sosok Zhang Ziyu Pebasket 223 Cm yang Taklukkan Tim Basket RI di Asian Games 2026
Potret Tiggy Anak Bungsu Indah Kalalo yang Baru Ulang Tahun ke-11
3 Keterampilan Introvert yang Sering Diremehkan tapi Ternyata Berharga
Potret Adzana dan Rizky Alatas Hadiri Peresmian Museum Sang Kakek Bing Slamet
15 Dongeng Romantis Sebelum Tidur tentang Cinta dan Kasih Sayang, Penuh Pesan Moral
REKOMENDASI PRODUK
7 Smart Door Lock Terbaik untuk Rumah Lebih Aman Anti Maling
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Deretan Mesin Cuci Termahal, Fitur Canggih dan Harganya Bikin Melongo
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Sosok Zhang Ziyu Pebasket 223 Cm yang Taklukkan Tim Basket RI di Asian Games 2026
Potret Tiggy Anak Bungsu Indah Kalalo yang Baru Ulang Tahun ke-11
3 Keterampilan Introvert yang Sering Diremehkan tapi Ternyata Berharga
Potret Adzana dan Rizky Alatas Hadiri Peresmian Museum Sang Kakek Bing Slamet
15 Dongeng Romantis Sebelum Tidur tentang Cinta dan Kasih Sayang, Penuh Pesan Moral
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Butuh Tablet untuk Belajar dan Nonton? Cek Layar 2.5K Ini
-
Beautynesia
5 Kebiasaan Orang Panjang Umur untuk Ditiru
-
Female Daily
Headphone Viral Nothing (1) Pro Akan Hadir di Indonesia, Gandeng V BTS sebagai Brand Ambassador
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Song Hye Kyo di Milan, Debut Jadi Global Ambassador Bottega Veneta
-
Mommies Daily
Jangan Keburu Baper, 8 Red Flag Ini Sebaiknya Kamu Perhatikan Saat First Date