HaiBunda

MOM'S LIFE

Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Sabtu, 19 Nov 2022 17:35 WIB
Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen/Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Ada kabar terbaru nih Bunda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

BUM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang pekerjaan yang paling dicari di Jerman.



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Tasya Farasya Umrah saat Tahun Baru, Tak Kuasa Tahan Tangis

Mom's Life Amira Salsabila

Didesak PBB, Korea Selatan Akan Hentikan Program Adopsi Anak ke Luar Negeri

Parenting Nadhifa Fitrina

Risiko Lari Tanpa Pilihan Bra yang Tepat, Ibu Menyusui Perlu Waspada!

Menyusui Indah Ramadhani

Benarkah Ibu Hamil yang Bahagia Melahirkan Bayi yang Bahagia?

Kehamilan Annisa Karnesyia

10 Kata yang Sering Diucapkan Tanpa Sadar Bisa Menyakiti Perasaan Orang Lain

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Tasya Farasya Umrah saat Tahun Baru, Tak Kuasa Tahan Tangis

Didesak PBB, Korea Selatan Akan Hentikan Program Adopsi Anak ke Luar Negeri

Risiko Lari Tanpa Pilihan Bra yang Tepat, Ibu Menyusui Perlu Waspada!

Benarkah Ibu Hamil yang Bahagia Melahirkan Bayi yang Bahagia?

5 Potret Jason Anak Nana Mirdad dan Andrew White yang Baru Ultah ke-19

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK