MOM'S LIFE
Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 19 Nov 2022 17:35 WIBAda kabar terbaru nih Bunda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
BUM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang pekerjaan yang paling dicari di Jerman.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
5 Kebiasaan yang Membuat Ingatan Tajam Sampai Tua, Lakukan dari Sekarang!
Potret Mengemaskan Anak-Anak Nycta Gina & Rizky Kinos Punya Nama Unik
6 Tips Program Hamil Anak Kedua untuk Mencegah Kehamilan Berisiko Tinggi
4 Ciri Kepribadian Orang yang Lahir di Bulan April, Suka Ketenangan tapi Penuh Ide
20 Contoh Teks Laporan Hasil Observasi Lengkap dengan Strukturnya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kompor Listrik yang Awet dan Cocok untuk Dapur Modern
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Sudah Coba Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Kebiasaan yang Membuat Ingatan Tajam Sampai Tua, Lakukan dari Sekarang!
Potret Mengemaskan Anak-Anak Nycta Gina & Rizky Kinos Punya Nama Unik
6 Tips Program Hamil Anak Kedua untuk Mencegah Kehamilan Berisiko Tinggi
20 Contoh Teks Laporan Hasil Observasi Lengkap dengan Strukturnya
4 Ciri Kepribadian Orang yang Lahir di Bulan April, Suka Ketenangan tapi Penuh Ide
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
15 Lagu Kidung Jemaat untuk Kenaikan Isa Almasih, Penuh Makna
-
Beautynesia
4 Cara Mengenali Orang Jenius dan Orang Biasa dari Kebiasaan Mengobrolnya
-
Female Daily
Seo Kang Joon dan Ahn Eun Jin Siap Hadirkan Romansa di Drama Baru!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Rina Nose Liburan ke Melbourne Bareng Suami, Memukau Usai Oplas Hidung
-
Mommies Daily
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir, Ini Manfaat dan Syaratnya