MOM'S LIFE
Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 19 Nov 2022 17:35 WIBAda kabar terbaru nih Bunda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
BUM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang pekerjaan yang paling dicari di Jerman.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga
Ternyata Ini Alasan Jatuh di Kamar Mandi Bisa Berakibat Fatal untuk Kesehatan
5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami
Kate Middleton Cerita Perjuangan Sembuh dari Kanker, Akui Berat Lewati Fase Pemulihan
Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Tampil Beda! Adinia Wirasti dan Suami Bule Kenakan Pakaian Adat Jawa, Ini 5 Potretnya
Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak
Innalillahi...Direktur RS Indonesia dr Marwan Al Sultan di Gaza Tewas Diserang Israel
Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga
5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Nindy Ayunda Akhirnya Ungkap Sudah Istri Dito Mahendra
-
Beautynesia
Kabar Duka, Direktur RS Indonesia di Gaza Marwan Al Sultan Tewas Dibunuh Israel
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Jakarta X Beauty 2025 Diserbu Beauty Enthusiast, Rela Antre dari Pagi
-
Mommies Daily
6 Tanda Kamu Sudah Mencintai Diri Sendiri