MOM'S LIFE
Sah Bun! Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 19 Nov 2022 17:35 WIBAda kabar terbaru nih Bunda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
BUM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang pekerjaan yang paling dicari di Jerman.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
10 Hal yang Membuat Rumah Terlihat Norak dan Tidak Elegan
Momen Ashanty Wawancara Sahabat Artis untuk Syarat Selesaikan Disertasi S3, Ini Potretnya
30 Soal Cerdas Cermat Agama Islam Fiqih dan Kunci Jawabannya
Mengenal Fenomena AI Psychosis, saat Chatbot Memicu Masalah Kesehatan Mental
Penuh Haru & Tawa Bahagia, 5 Potret Sara Fajira Melahirkan Anak Pertama Didampingi Suami
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
15 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang Manipulatif, Jangan Sampai Terperdaya!
10 Tahun Lebih Muda, Kim Jae Won Jadi 'Cinta Terakhir' Kim Go Eun di Yumi's Cells 3
10 Hal yang Membuat Rumah Terlihat Norak dan Tidak Elegan
30 Soal Cerdas Cermat Agama Islam Fiqih dan Kunci Jawabannya
Momen Ashanty Wawancara Sahabat Artis untuk Syarat Selesaikan Disertasi S3, Ini Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kado Buat UENA, IU Donasikan Penghasilannya Rp2,3 Miliar
-
Beautynesia
7 Ciri Perempuan Naksir tapi Pura-pura Cuek
-
Female Daily
Dyson Perkenalkan 11 Inovasi Teknologi Terbaru, dari Vacuum Cleaner hingga Hair Care!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Aura Bangsawan Kate Middleton Terpancar, Pakai Tiara Putri Diana Rp 2,2 T
-
Mommies Daily
Cara Memilih 10 Buah dan Sayuran Segar, dari Pisang sampai Buncis