moms-life
Jadi Dream Wedding Gen Z, Ini Pro dan Kontra Nikah di KUA
Rabu, 08 Feb 2023 16:10 WIB
Menikah di KUA baru-baru ini menjadi trending topik di Indonesia. Pasalnya pernikahan tersebut dinilai sederhana dan tidak membutuhkan banyak biaya. Bahkan, tak sedikit anak muda yang menjadikan nikah di KUA sebagai pernikahan impian mereka.
Nikah di KUA menjadi sorotan publik setelah salah satu warganet mengunggah momen pernikahannya yang hanya dilaksanakan di KUA.
“Aku nikah tahun 2023 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang,” tulis @odongpejjj sambil mengunggah foto pernikahannya di Twitter, dikutip dari laman CNBC.
Selain itu, salah satu warganet juga membalas unggahan tersebut dengan membagikan momen pernikahannya yang juga dilaksanakan di KUA, Bunda.
“Same energy. Aku juga team nikah di KUA hihi,” tulis @cellaiskandar.
Kedua cuitan tersebut menjadi viral dan mendapat respons positif dari para warganet. Bahkan, banyak juga yang ikut membagikan momen nikah di KUA. Melihat hal tersebut, banyak anak-anak muda yang mengaku bahwa menikah di KUA adalah pernikahan impiannya.
“My wedding dream,” tulis sebagian besar akun Twitter membalas kedua twit tersebut.
Meski demikian, banyak pro dan kontra tentang menikah di KUA, Bunda. Lantas, apa saja pro dan kontra yang ada? Simak selengkapnya berikut ini.
Kelebihan menikah di KUA
Berikut adalah beberapa kelebihan menikah di KUA:
1. Tidak dipungut biaya
Kelebihan utama yang Bunda dapatkan adalah tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal untuk menikah di KUA.
Biaya pernikahan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui PP tersebut, dituliskan bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00.
Namun, apabila akad nikah dilaksanakan di luar jam operasional, akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut juga akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 ayat 2 PP tersebut.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
(asa/fir)